Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial YA (23th), pelaku spesialis pembobolan rumah di siang hari.
Pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang pada Selasa (6/5/2025), sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan Jalan Rumah Sakit, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasi Humas, Iptu Sahrul Damanik mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan satu unit sepeda motor dan sejumlah barang elektronik dari dalam rumahnya.
“Korban yang saat itu sedang pulang ke rumah sekitar pukul 12.30 WIB dan mendapati seorang laki-laki sedang mengambil motor Honda Beat dan barang AC miliknya di halaman rumahnya,” ujar dia.
Korban bersama temannya sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil menangkapnya. Setelah memeriksa rumah, korban juga menemukan bahwa kondisi rumah telah berantakan.
Selain itu, pintu pagar, jendela lantai dua, serta kabel instalasi mengalami kerusakan. Bahkan, korban kehilangan sebanyak 7 unit AC dan sejumlah perabotan rumah tangga lainnya.
“Atas akibat kerugian ini, korban mengalami kerugian Rp50 juta. Kasus ini kemudian ditangani Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti,” tutur Kasi Humas Polresta Tanjungpinang.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku YA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Polresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Sahrul Damanik.