POLRESTA TANJUNG PINANG
Home / POLRESTA TANJUNG PINANG / Polresta Tanjungpinang Melaksanakan Tindak Pidana Ringan, Ops Pekat 2025

Polresta Tanjungpinang Melaksanakan Tindak Pidana Ringan, Ops Pekat 2025

Guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) saat berlangsungnya Ops Pekat tahun 2025.

Ops Pekat tahun 2025 telah berlangsung sejak tanggal 1 – 14 Mei 2025.

Kegiatan penindakan Tipiring ini dilaksanakan oleh personel Sat Samapta Polresta Tanjungpinang, yang dimulai pada tanggal 8 – 9 Mei 2025.

Dimana, sasaran kegiatan Tipiring ini meliputi orang yang mengkonsumsi alkohol, orang yang mengganggu ketertiban umum, maupun kejahatan lain.

Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Samapta Adam Yulizar Sasono mengatakan, kegiatan Tipiring ini dalam rangka Operasi Pekat tahun 2025.

Jumat Berkah Polsek KKP Tanjungpinang, Pererat Silaturahmi Bersama Driver dan Buruh Pelabuhan Roro Dompak

“Kita menindak segala bentuk tindak pidana ringan, berupa kejahatan-kejahatan, termasuk konsumsi alkohol atau keadaan mabuk,” katanya.

Personel Sat Samapta Polresta Tanjungpinang diturunkan sebanyak 33 personel untuk melaksanakan kegiatan Tipiring ini.

“Dari hasil penindakan Tipiring, kita mengamankan 18 orang tersangka atas perbuatan meminum-minuman alkohol di Jembatan Dompak,” tutur dia.

Adapun barang bukti dari hasil penindakan Tipiring TKP Jembatan Dompak tersebut ialah, 4 botol minuman alkohol dan 2 kantong plastik tuak.

“18 orang ini kita amankan untuk dibawa ke Polresta Tanjungpinang dan diproses ke ranah hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Samapta.

Polresta Tanjungpinang Jalani Verifikasi Lapangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK Tahun 2026

Diketahui, atas kegiatan pelaksanaan penindakan Tipiring Polresta Tanjungpinang berupa orang yang mengkonsumsi minuman alkohol atau miras dapat terkena pidana pasal 492 ayat 1 KUHP.

Related Posts

BERITA POPULER