Tribratanews.kepri.polri.go.id – Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H., hadiri kegiatan Konferensi Pers Hasil Penindakan NPP Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Bea Cukai Tipe B Batam yang dilaksanakan di Aula Lt.3 KPU BC Batam. Senin (21/10/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid P2 Bea Cukai Batam Muhtadi, Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Mujiono, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan Hendra Prawira, S.H., Perwakilan Pengelola Pelabuhan Harbour Bay, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Salomo Saing, S.H., M.H., dan Perwakilan Imigrasi Kelas I Khusus Batam Kepala Seksi Inteligen Keimigrasian Husnan Handano, S.H.
Dalam kesempatan tersebut Kabid P2 Bea Cukai Batam Muhtadi, menyampaikan bahwa Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika oleh WNI dengan modus disembunyikan lewat selangkangan di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay. Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 685 gram Sabu dan 78 butir Happy Five.
“Penindakan pertama terhadap penyelundupan narkoba dilakukan pada 9 Oktober 2024, di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center terhadap seorang penumpang berinisial CS yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Petugas mencurigai CS, yang merupakan seorang nelayan mengaku pergi untuk menghadiri hajatan keluarga. Setelah pemeriksaan mendalam diketahui bahwa CS merupakan mantan residivis di Lapas Tanjung Pinang, setelah diperiksa ditemukan barang bukti berupa 45 gram methamphetamine, 78 butir Happy Five, dan dua bungkus methamphetamine masing-masing seberat 115 gram dan 90 gram yang disembunyikan di saku dan selangkangannya. CS mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut dengan imbalan delapan juta rupiah, yang diterimanya dari seorang pria beretnis India di Malaysia, dan selama di Malaysia, ia juga mengonsumsi narkoba,” Ucap Kabid P2 Bea Cukai Batam Muhtadi.
“Penindakan kedua terhadap penyelundupan narkoba terjadi pada 19 Oktober 2024 di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay, saat petugas menangkap seorang penumpang berinisial R yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia. R, yang mengaku sebagai nelayan dan pergi untuk mengunjungi saudaranya yang sakit, menunjukkan tanda-tanda mencurigakan saat pemeriksaan terindikasi ada sesuatu yang janggal berupa penebalan di selangkangan penumpang, yang mengarah pada penemuan tiga bungkus methamphetamine seberat total 435 gram serta dua alat hisap sabu. R mengaku melakukan perjalanan sendiri ke Malaysia dan menerima barang dari seseorang yang menjanjikannya imbalan sebesar dua puluh juta rupiah. Barang tersebut disembunyikan di dalam popok tampon untuk menghindari deteksi selama perjalanan kembali ke Batam,” Jelas Kabid P2 Bea Cukai Batam Muhtadi.
“Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan dan diserahterimakan ke Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang Narkotika No.35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini juga mampu menyelamatkan 3.500 orang generasi bangsa dari bahaya Narkoba serta turut menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp. 5.600.000.000 ( lima miliyar enam ratus juta ) rupiah,” Tegas Kabid P2 Bea Cukai Batam Muhtadi.
Dalam kesempatan tersebut, Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Bea Cukai atas perannya yang signifikan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau. “Kerja sama ini adalah contoh nyata kolaborasi antara Polda Kepri dan instansi terkait lainnya dalam pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN),” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa upaya ini bukan hanya untuk menangkap pelaku, tetapi juga merupakan komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif narkoba dan memastikan masa depan yang lebih aman bagi generasi mendatang.
Lebih lanjut, Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H., mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan penyalahgunaan narkoba. “Saya ingin menghimbau agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut serta dalam upaya ini. Setiap laporan dan informasi yang diberikan oleh masyarakat sangat berarti dalam menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan kita,” serunya. Ia menekankan bahwa dengan kesadaran dan keterlibatan masyarakat, upaya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dapat terwujud secara efektif, sehingga generasi penerus dapat tumbuh dan berkembang tanpa terpengaruh oleh ancaman narkoba.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menambahkan “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 36 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” himbau Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.