Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Ardiansyah, S.H dan Panit Opsnal Ipda Hapendri telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor yang terjadi di Parkiran case Bakery simpang kara Kel. Taman Baloi Kec. Batam Kota. Selasa (01/10/2024)
Pelaku yang di amankan berinisial KR (34 tahun), Dengan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 25 September 2024, sekira pukul 10.00 Wib, Korban inisial B sedang bekerja merenovasi case bakery dilantai 3 dan sepeda motor terpakir di depan ruko dalam keadaan terkunci stang, kemudian korban mengecek kendaraannya yang terpakir ternyata sudah tidak ada lagi dan korban naik ke lantai 4 melihat tas nya ternyata kunci sepeda motor dan hp merk oppo serta uang sekitar Rp.600.000 sudah tidak ada lagi ditas nya.
Korban mencurgai teman satu kerjanya yang kebetulan saat barang barang hilang orang yang di curgai sudah tidak ada lagi, yang mana sepeda motor yang hilang dengan ciri-ciri merek honda beat warna merah putih Tahun 2015.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.200.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan korban, kemudian pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB berdasarkan informasi dari korban bahwa sepeda motor nya yang hilang yang di ketahui ciri ciri nya ada di posting di akun facebook jual beli bernama WIKI .
Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Batam Kota mencoba bekerja sama dengan teman korban agar membalas chattingan tersebut supaya bisa bertemu dengan yang menjual dan berhasil di sepakatin bertemu di bawah jembatan sekolah dekat sungai panas, kemudian sekira pukul 16.00 wib ketika melihat sepeda motor sesuai yang di posting tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku KR.
Kemudian dilakukan pengecekan terhadap sepeda motor yang diamankan dari pelaku ternyata sesuai nomor rangka dan nomor mesin milik korban yang dilaporkan tersebut. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Batam Kota.
Kapolresta Barelang H. Ompunggu, SIK, MSi melalui Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta SH S.IK mengatakan pelaku KR merupakan rekan kerja, dan setelah di introgasi pelaku mengaku sudah merencanakan pencurian barang milik korban.
Pelaku melakukan hal tersebut karena membutuhkan uang untuk pulang kampung ke lampung.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit kendaraan sepeda motor merk honda beat warna merah putih Tahun 2015 beserta kunci sepeda motor (milik korban), 1 Buah STNK sepeda motor merk honda beat warna merah putih Tahun 2015 (milik korban) dan 1 unit Hp merk Oppo A3s warna merah.
Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta SH S.IK menghimbau agar masyarakat pada saat memarkir kendaraan baik dirumah ataupun diluar rumah agar menggunakan gunci ganda, untuk menghindari hal-hal yang tidak inginkan.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta SH S.IK.