Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Bintan kembali laksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat yang terjadi di Kampung Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang pada bulan lalu April 2025.
Kegiatan Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita, Stevani, S.I.K., M.Si didampingi Kasatreskrim Polres Bintan, Kasihumas dan Kanit 1 Satreskrim Polres Bintan serta para insan pers Kabupaten Bintan dan tanjungpinang yang dilaksanakan di Lobi Satreskrim Polres Bintan pada Senin (19/5/2025).
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa hari ini kita laksanakan kegiatan Konferensi Pers pengungkapan kasus Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang ditanggani Satreskrim Polres Bintan.
“Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada bulan April lalu yang dilakukan oleh pelaku berinisial P (62) yang juga merupakan Kawan lama korban, pelaku nekat melakukan penganiayaan tersebut atas rasa sakit hati yang dirasakan karna tidak ditegur sama oleh korban selama 2 bulan terakhir,” Terang Kapolres Bintan.

Kejadian bermula saat korban sedang duduk santai didepan rumah kontrakannya sambl bermain ponsel dan menunggu waktu untuk mandi malam, kemudian dari arah belakang korban pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang dan mengenai bagian wajah korban sehingga mengakibatkan luka berat.
“Mendapati laporan dari masyarakat atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bintan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Tambahnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 354 Ayat 1 H.U.H.Pidana dan atau Pasal 351 Ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancamana Pidana penjara paling lama 8 tahun.