Polres Kepulauan Anambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua orang pelaku MR (32) dan MG (28) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, Kamis ( 23/01/2025 ).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada hari Minggu (19/01/2025) di dua TKP berbeda.
“Kedua pelaku kita tangkap di dua TKP berbeda, dan dari kedua pelaku kita mendapatkan barang buktik narkotika jenis sabu,” ujar Kasatresnarkoba.
Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak menjelaskan untuk TKP penangkapan pertama dilakukan di Jalan Soekarno – Hatta, Dusun Rintis, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan Selatan.
Dan untuk TKP penangkapan yang kedua dilakukan di Jalan Genting, Desa Air Bini, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan yakni seberat 0,18 gram,” ucap Kasatresnarkoba.
Untuk kedua pelaku ini sekarang sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas, guna proses penyidikan lebih lanjut. Hal ini dilakukan pihak Kepolisian untuk mengetahui asal barang narkotika tersebut.
Untuk kedua pelaku MR dan MG disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Disamping itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H, mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang berujung pada keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menjaga wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas bebas dari narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda,” tegas Kapolres.