Tribratanews.kepri.polri.go.id – Beredar informasi adanya aktifitas Judi jenis Sie jie, Togel dan jenis lainnya di wilayah Polsek Bintan Utara, Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan secara intensif beberapa hari ini.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H mengatakan bahwa informasi yang didapat adanya aktifatas Judi di sebuah Kedai Kopi di Bintan Utara dari sebuah media online beberapa hari lalu sehingga kami langsung menindak lanjutinya.
“Setelah kami mendapat informasi dari sebuah media online, personel sat Reskrim bersama-sama Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan”, kata Kasat Reskrim, Kamis (22/8/2024).
AKP Marganda Pandapotan juga menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan bersama-sama dengan Polsek Bintan Utara dengan melakukan maping lokasi yang diberitakan.
“Hingga hari ini kami masih melakukan penyelidikan dan belum menemukan adanya aktifitas judi siejie atau sejenisnya, namun kami akan terus melakukan penyelidikan”, ungkap AKP Marganda.
Sementara itu, Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi, S.H mengakatan bahwa adanya praktek judi jenis siejie dan togel yang ada diwilayahnya diketahui dari postingan media online dari sebuah media dan langsung menindaklanjuti informasi dari pemberitaan tersebut.
“Setelah kami mendapat informasi melalui sebuah media online adanya aktifitas judi jenis siejie dan togel, kami langsung membentuk tim bersama Satreskrim Polres melakukan penyelidikan”, kata Kapolsek Bintan Utara.
“Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan belum mendapatkan pelaku seperti yang diberitakan dalam media tersebut, kami akan terus melakukan penyelidikan, jika kami dapatkan akan kami tindak tegas dan proses hukum”, kata AKP Monang P Silalahi, S.H.
Sementara itu Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan bahwa Polres Bintan terus berkomitmen akan memberantas dan menindak seluruh aktifitas perjudian yang ada di wilayah kabupaten Bintan.
“Kami Polres Bintan telah berkomitmen bahwa akan menindak tegas seluruh aktifitas perjudian dalam bentuk apapun, baik perjudian online maupun perjudian jenis permainan kartu dan lainnya, semuanya akan kami berantas”, kata Kasi Humas.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada bandar atau para pemain judi untuk melakukan aktifitasnya di kabupaten Bintan”, terangnya.
Kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas permainan judi agar segera menginformasikan kepada kami melalui Bhabinkamtibmas atau kantor Polisi terdekat agar sehingga secepatnya dapat kami lakukan tindakan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas perjudian agar segera menginformasinya kepada kami untuk kami lakukan penindakan, kami akan merahasiakan identitas pelapor”, imbau Kasi Humas.
“Tentunya infromasi yang disampaikan dengan akurat, jangan sampai informasi yang diberikan hanya katanya, informasinya, atau kata si A, kata si B”, lanjut Kasi humas
“Kami mengingatkan kepada seluruh mayarakat yang bermain judi agar menghentikan aktifitasnya bermain judi, kami juga menghimbau kepada bandar judi agar tidak melakukan aktifitasnya di wilayah kabupaten Bintan, jika masih ada yang bermain judi atau menerima pasanan perjudian online akan kami tindak tegas dan akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku”, tegas Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson.