Delapan tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis ekstasi dan sabu, diringkus Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang periode Oktober hingga November 2024.
Delapan tersangka tersebut hasil pengungkapan dari serangkaian operasi di berbagai lokasi, terdiri dari tujuh pria dan satu wanita yang jadi tersangka.
Kapolresta Tanjungpinang melalui Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kasatresnarkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi menjelaskan, bermula dari seorang wanita berinisial WA (35) bersama seorang pria inisial AS (34), keduanya terlibat menjebak suami WA menggunakan sabu.
WA dan AS ditangkap polisi pada tanggal 7 Oktober 2024 di Jalan Gatot Subroto dari tangan keduanya didapatkan sabu seberat 0,19 gram dari WA dan 0,09 gram dari AS.
“Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari tersangka KP,” ungkap Arief Robby saat Konfrensi Pers di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024).
Arief Robby pun melanjutkan, satu hari berselang, KP (34) dan AN (35) berhasil diamankan di Perumahan Pondok Cengkeh dengan barang bukti 4,65 gram sabu.
Tidak sampai disitu, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali mengamankan HR (53), yang ditangkap pada 15 Oktober 2024 di Jalan Pramuka. Dari tangan HR, polisi menemukan sabu seberat 0,55 gram.
“Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke tersangka ZK (64), yang diamankan di sebuah kios dengan barang bukti 99,87 gram sabu,” ujarnya.
Selain itu, AT (25) dan YA (29), diringkus polisi pada 4 November 2024 di Gerbang Perumahan Taman Surya. Polisi menyita ribuan butir ekstasi, dari tangan kedua tersangka.
Termasuk 863 butir berlogo Gucci warna hijau dan 245 butir berlogo Gucci warna biru. Barang bukti ini mengarah pada wanita berinisial VA, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Total barang bukti yang diamankan berupa 105,35 gram sabu dan 2.079 butir ekstasi dengan berat 1.522,83 gram,” jelas Arief.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita timbangan digital, handphone, dan kendaraan bermotor sebagai barang bukti pendukung.
Sementara kedelapan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” pungkas Wakapolresta Tanjungpinang.