Satreskrim Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers tentang pengungkapan 5 kasus tindak pidana dalam kurun waktu 3 minggu, di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (30/07/2024).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., menyampaikan, sebanyak 5 kasus tersebut telah berhasil di ungkap sejak awal hingga akhir bulan Juli 2024 ini.
“Kasus yang berhasil diungkap yaitu penganiayaan, curanmor, curat, kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur dan kasus pencabulan anak di bawah umur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, pada kasus curanmor, tersangkanya yaitu AP (25) dan RM (22) yang merupakan sepasang kekasih di Kota Tanjungpinang.
“Mereka mencuri sepeda motor dengan modus kencan online. Kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk kasus penganiayaan, adapun tersangkanya seorang pria berinisial S (29), yang melakukan pemukulan terhadap istri siri karena tidak diberikan uang sebesar Rp.50.000., (lima puluh ribu rupiah).
“Pelaku tersebut dijerat hukum dengan Pasa 351 ayat (1),” sebutnya.
Pada kesempatan itu juga, Kasatreskrim Polresta mengutarakan, pada kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, tersangkanya seorang pria berinisial MR (43). Dengan modus tersangka mengajak korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan mengiming-imingi korban akan diberikan hadiah berupa 1 buah handphone.
“Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016. Sedangkan untuk kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur, tersangka S (57) memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengannya dan mengancam korban jika memberitahukan perbuatannya kepada orang tuanya. Jika memberitahu maka korban akan dihabisi, S (57) di jerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016,” jelasnya.
Terakhir sambungnya, yaitu kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), ada 4 tersangka pada kasus tersebut, yakni IJ (60), EW (42), IS (40), dan MK (55).
“Semua pelaku datang menggunakan mobil rental dan berpura-pura membeli buah. Kemudian salah satunya mengambil 1(satu) buah tas selempang pemilik toko buah. Untuk saat ini semua pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 – 4,” pungkasnya.