Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas melalui Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Selasa ( 16/11/2024 ) menangkap satu pelaku penipuan dan penggelapan SI (55) bertempat di Desa Lidi, Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menggunakan modus usaha fiktif, yang menjanjikan keuntungan dibagi dua (2) kepada korban AZ (50), Rabu ( 27/11/2024 )
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melaui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., mengatakan pelaku yang berinisial SI berusia 55 tahun tersebut melakukan penipuan dan penggelapan terhadap AZ (50) dan menyebabkan kerugian mencapai Rp 110.000.000 juta rupiah.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., menjelaskan modus yang digunakan tersangka SI (55) adalah dengan memberikan iming-iming keuntungan dibagi dua (2) jika melakukan investasi pada usaha bisnis jual beli buah Kepayang di daerah Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Tertarik dengan Keuntungan dijanjikan dibagi dua (2) oleh pelaku SI (55), korban AZ (50) akhirnya menyetorkan uangnya mencapai Rp 110.000.000 juta rupiah secara bertahap kepada pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.
Melihat uang yang dikeluarkan korban AZ (50) sudah cukup banyak dan mencapai angka Rp 110.000.000 juta rupiah kepada pelaku SI (55), korban menghubungi pelaku untuk menanyakan kapan buah kepayang itu akan dijual, dari jawaban pelaku SI (55) mengatakan kepada korban untuk sabar dan menunggu momennya.
Selanjutkan kembali berjalannya waktu, korban AZ (50) kembali menghubungi pelaku SI (55), akan tetapi setelah dihubungi hanphone pelaku tidak aktif, maka dari itu korban langsung merasa curiga kepada pelaku, akhirnya korban AZ (50) menghubungi AN teman dari pelaku yang dimana pelaku mengatakan gudang AN dipakai pelaku untuk menampung buah kepayang tersebut.
Ternyata setelah diperlihatkan oleh AN bahwasannya buah kepayang tersebut sama sekali tidak ada digudang tersebut, merasa korban AZ (50) ditipu, lalu korban melaporkan kejadian awal pelaku SI (55) ke Polsek Jemaja, di Polsek Jemaja antara korban dan pelaku dengan isi surat perjanjian tersebut akan mengganti kerugian mencapai Rp 110 juta rupiah yang dialami oleh korban AZ (50) dengan cara dicicil tiap bulan nya sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan kurun waktu 9 (sembilan) bulan yang terhitung sejak bulan Desember 2023 sampai dengan bulan September 2024.
dari pengakuan korban AZ (50), pelaku SI (55) baru dua (2) kali membayarkan uang korban dengan jumlah Rp 15.000.000 juta rupiah dan Rp 8.000.000 juta rupiah, karena pelaku tidak membayarkan lagi untuk bulan berikutnya, maka korban kembali membuat laporan ke Polsek Jemaja, dan dari Polsek Jemaja melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas.
Dari tangan pelaku SI (55), penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas mengumpulkan barang bukti berupa satu bundel rekening koran tahun periode 2023 s/d 2024 rekening BRI (Bank Rakyat Indonesia) atas nama pelaku, satu bundel rekening koran tahun periode 2023 s/d 2024 rekening BNI (Bank Negara Indonesia) atas nama pelaku dan Surat Pernyataan/Perjanjian antara korban dan pelaku tanggal 12 Desember 2023.
“Untuk saat ini pelaku SI (55) sudah di amankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, dan untuk pelaku SI (55) disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana. “Ancaman maksimal 4 tahun penjara,”ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.