Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Tanjungpinang melakukan pengungkapan kronologi kejadian kecelakaan maut di Jl. Arah Tanjung Uban – Tanjungpinang, ber-TKP di depan persimpangan Perumahan Kijang Kencana 3, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pada saat beberapa tempo hari yang lalu.
Hal itu diungkap oleh Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang melalui Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri melalui doorstop bersama rekan-rekan media, di ruangan Humas Polresta Tanjungpinang, pada hari Jumat (19/07/2024).
Beberapa tempo hari yang lalu, tepatnya tanggal 11 Juli 2024, pukul 07.15 WIB, telah terjadi kejadian laka lantas maut antara 1 sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam dan 1 mobil pick up jenis Toyota Hilux warna hitam.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri saat Doorstop didepan rekan-rekan media mengungkapkan, “kronologis itu terjadi saat mobil pick up jenis Toyota Hilux yang dikendarai inisial Y melaju menuju arah km 10, disaat yang sama pengendara motor Honda Scoopy inisial S tersebut juga melintas hendak menuju ke km 11 arah senggarang untuk berangkat kerja, sehingga terjadilah benturan yang mengakibatkan kecelakaan maut, sekira pukul 07.15 WIB pagi pada saat kejadiannya,” ungkap dia.
Polisi telah mengukur TKP laka lantas tersebut, yang mana pengendara motor Honda Scoopy warna hitam terseret sejauh kurang lebih 25 meter saat benturan dengan mobil pick up Toyota Hilux warna hitam.
“Korban inisial S pengendara motor Honda Scoopy warna hitam yang terluka parah sempat dibawa kerumah sakit oleh pengendara mobil pick up Toyota Hilux warna hitam insial Y, namun pada saat ditangani medis, korban sudah tidak bisa terselamatkan,” katanya.
Oleh sebab itu, Sat Lantas Polresta Tanjungpinang melaksanakan penyelidikan lebih lanjut atas kejadian laka lantas tersebut.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Tanjungpinang menjelaskan, “melalui fakta penyelidikan oleh polisi, bahwa supir inisial Y yang mengendarai mobil pick up Toyota Hilux memang sendiri pada saat mengendarai mobil, sementara korban inisial S pengendara motor Honda Scoopy warna hitam juga sendiri,” jelas dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, “disini kami Sat Lantas Polresta Tanjungpinang belum menerima surat perdamaian antara keluarga kedua belah pihak, karena biasanya namanya laka lantas ada juga yang bisa diselesaikan melalui perdamaian, namun disatu sisi kami tidak menyuruh mereka berdamai ataupun tidak menyuruh mereka tidak usah berdamai, jika mau berdamai bisa ataupun tidak berdamai juga bisa, prinsipnya kami hanya menangani perkaranya saja, karena tindak pidana laka lantas itu sendiri disebabkan oleh kelalaian bukan karena kesengajaan,” bebernya.
“Adapun terkait kasus tindak pidana laka lantas, polisi masih melakukan ditahap penyelidikan, kalau cukup dan menguatkan bukti akan dilakukan gelar perkara apakah naik ke penyidikan atau tidak. Hal itu kami juga belum menetapkan pengemudi sebagai tersangkanya,” ucapnya.
“Sementara pengemudi mobil itu sejauh ini tidak ditahan, pengemudinya kooperatif, dijamin keluarga juga, masih wajib lapor kepada pihak polisi. Yang jelas kami Sat Lantas masih melakukan tahap penyelidikan kejadian perkara dan tengah mengumpulkan bukti-bukti. Disini juga apabila masyarakat yang memiliki bukti atau yang melihat secara langsung kejadian itu bisa lapor ke kita, sebagai bahan atau penguatan bukti juga,” pungkas Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Tanjungpinang.