Polresta Bbarelang – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang berujung pada penikaman terhadap seorang pria di wilayah Bengkong Tengah, Kota Batam. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 25 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di depan Sekolah Epata, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Sabtu (27/09/2025).
Korban berinisial AIE (24), seorang karyawan swasta, mengalami luka tusukan pada bagian punggung serta luka gores di beberapa bagian tubuh akibat serangan yang dilakukan oleh pelaku berinisial RRC (25). Kejadian bermula dari perselisihan pribadi antara korban dan pelaku yang berujung pada pertemuan di lokasi kejadian. Saat korban bersama istri dan adik iparnya tiba di lokasi, pelaku langsung menabrak korban dengan sepeda motor hingga terjatuh, lalu terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban ditusuk dengan pisau.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka sobek pada punggung bagian belakang, luka gores pada lutut kanan, serta luka gores pada dada. Setelah insiden itu, korban segera mendapatkan perawatan medis di RS Harapan Bunda sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis 25 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari keterangan korban. Tim opsnal kemudian menelusuri keberadaan istri pelaku di salah satu tempat spa di kawasan Nagoya Hill. Melalui kerja sama tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan di kosannya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan dalam aksi penikaman, serta satu potong baju yang dikenakan saat kejadian. Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Bengkong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.KK, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polsek Bengkong juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara baik tanpa kekerasan. “Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan jalur hukum bila terjadi perselisihan. Tindakan main hakim sendiri hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambah Kapolsek.