Polresta Barelang – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme anggota Polri, Propam Polresta Barelang melaksanakan kegiatan Pembinaan Etika Kode Etik Polri, serta Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Polsek Bengkong. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (11/07/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polresta Barelang, Iptu Robin Sitorus, S.H., selaku penanggung jawab kegiatan, dengan dukungan dari Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.KKK, sebagai penanggung jawab wilayah. Selain itu turut dihadiri Kanit Patroli Polsek Bengkong Iptu Sarijan, Kanit Provos Polresta Barelang Ipda Doni Permana, S.E, Kanit Binmas Aiptu Erwin Sibarani, Kasium Bripka Astra Fianda, Kanit Provos Bripka Yoyok Susana, S.H, serta personel Propam dan seluruh anggota Polsek Bengkong. Acara diawali dengan pelaksanaan apel pagi oleh seluruh personel Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kapolsek Bengkong.
Setelah apel, Propam Polresta Barelang melaksanakan serangkaian kegiatan pemeriksaan, mulai dari pengecekan kelengkapan identitas dan data diri, sikap tampang, senjata api dinas, hingga kendaraan dinas milik personel Polsek Bengkong. Hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan personel selalu berada dalam kondisi siap tugas dan sesuai standar operasional.
Salah satu agenda utama dalam kegiatan ini adalah sosialisasi Perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam pemaparannya, Iptu Robin Sitorus menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan tersebut sebagai pedoman perilaku dan tanggung jawab moral seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel semakin disiplin, profesional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Kapolsek Bengkong dalam arahannya juga menegaskan bahwa pembinaan seperti ini sangat penting untuk menjaga marwah institusi Polri di tengah masyarakat yang semakin kritis terhadap kinerja aparat penegak hukum.