Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap dan menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial DY (66) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial S (21) di wilayah hukum Sekupang, Kota Batam. Senin (25/8/2025).
Kasus ini bermula pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kos di Kavling Patam Lestari, Sekupang. Pelapor berinisial LS (54), ibu korban, awalnya curiga lantaran kondisi anaknya yang mengalami perubahan fisik. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, diketahui korban tengah hamil tujuh bulan. Dari keterangan korban yang memiliki keterbatasan mental, terungkap bahwa pelaku adalah seorang pria lanjut usia yang kerap menjemput korban dengan sepeda motor.
Puncaknya terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, ketika korban mengenali pelaku saat melintas di sekitar rumah. Saat dikonfrontasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa keluarga korban ke Polsek Sekupang. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 12 kali.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho, S.H., yang memimpin penyidikan, menegaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan, tersangka DY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu M. Ridho, S.H., menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur. Tersangka sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyidikan mendalam. Polsek Sekupang berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas yang harus mendapat perhatian khusus,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan hukum, tersangka DY dijerat dengan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Sekupang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya kasus serupa, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.