Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 11 Bintan, Polsek Bintan Utara hadir berikan penyuluhan dan sosialisasi terkait tertib berlalu lintas pada Jumat (25/7/2025).
Pada kesempatan ini, Unit Lalu Lintas Polsek Bintan Utara turut berperan serta dalam memberikan penyuluhan kepada para peserta didik baru sebagai bagian dari pembentukan karakter dan kesadaran hukum sejak dini. Penyuluhan ini difokuskan pada larangan berkendara bagi anak di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini penting sebagai upaya bersama dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta melindungi keselamatan generasi muda. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM, yang hanya diberikan kepada warga negara yang telah berusia minimal 17 tahun.

Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang kuat kepada para siswa, orang tua, dan seluruh warga sekolah tentang pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan menjadi langkah awal yang baik dalam membentuk generasi yang sadar hukum dan bertanggung jawab.