Tribratanews.kepri.polri.go.id – Wakapolres Natuna Kompol Ahmad Rudi Prasetyo, S.H.,M.H. di dampingi Kasat Reskrim AKP Apridony, S.H.,M.H. dan Kasi Humas Aipda David Arviad melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan. Kamis (08/08/2024).
Tersangka Inisial Z ini melakukan penggelapan satu unit motor milik warga Natuna, yakni satu unit Yamaha NMAX. Pelaku melakukan hal tersebut karena gelap mata dan tidak punya cukup uang akibat kecanduan judi online.
“Kita amankan Tersangka Inisial Z di tempat kos-kosannya. Dari pengakuannya, pelaku telah banyak melakukan penggelapan motor milik warga lainnya Namun hanya pemilik Yamaha NMAX melakukan pelaporan.” Ujar Kasat Reskrim AKP Apridony, S.H.,M.H.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.” Tutup Kasat Reskrim Polres Natuna.