Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Natuna bersama DJBC Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Tanjung Pinang melakukan pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal, ini merupakan barang bukti yang di tangkap wilayah Kabupaten Natuna, Rabu (12/6/2024).
Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa S.I.K dalam kata sambutan mengatakan, pemusnahan barang hasil penindakan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berlangsung di Gedung Tribrata Polres Natuna.
“Pemusnahan barang bukti sitaan sebanyak 243.220 batang rokok berbagai merek dan jenis tanpa pita cukai di antaranya Hd, Ofo, Maxxis dan Rave dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 270.046.698 (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah),” kata Kapolres Natuna.
Sementara itu, Kepala Wilayah DJBC Kepulauan Riau, Bea Cukai Tanjung Pinang Pinang, Priyono Triatmojo menyampaikan, pemusnahan BMN tersebut merupakan barang hasil penindakan oleh Yonkomposit 1/Gardapati bersama Polres Natuna. Rokok tangkapan ini tanpa label cukai, pada saat operasi HANLAN (Pertahanan Pangkalan Laut Natuna Utara) di Pelabuhan Selat Lampa Kabupaten Natuna di dalam kapal Sabuk Nusantara 48 pada tanggal 8 Agustus 2023 dan hasil tangkapan dilimpahkan ke Kepolisian Resor Natuna.
Ia mengatakan, selanjutnya terhadap barang tersebut sudah dilakukan serah terima oleh Kepolisian Resor Natuna kepada Kantor Bea Cukai Tanjungpinang. Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal oleh Bea Cukai Tanjungpinang tidak terlepas dari peran serta aparat penegak hukum lain baik dari Kepolisian RI, TNI, Kejaksaan serta pemerintah daerah dan masyarakat. “
Menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas dukungan dari semua pihak. Kepada seluruh masyarakat luas, Bea Cukai Tanjungpinang menghimbau untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, menjual rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan dalam UU Cukai,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, segala informasi mengenai produksi/pembuatan maupun peredaran (distribusi/penjualan/perdagangan) rokok ilegal mohon kiranya dapat disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang atau Petugas Penegak Hukum terkait. Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata akan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tutupnya.