Tribratanews.kepri.polri.go.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers hari ini untuk mengumumkan hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika selama periode Juni hingga Juli 2024. Dalam periode tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan 25 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita mencakup 13.423,64 (Tiga Belas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tiga Koma Enam Puluh Empat) gram sabu, 1.038,32 (Seribu Tiga Puluh Delapan Koma Tiga Puluh Dua) gram ganja kering, 34 (Tiga Puluh Empat) butir ekstasi, dan 0,30 (Nol Koma Tiga Puluh) gram LSD (Lysergic Acid Diethylamide). Kegiatan dilaksanakan Di Loby Utama Polda Kepri pada Hari. Selasa (30/7/2024).
Kegiatan ini Dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K. dan dihadiri oleh Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kepri Kombes. Pol. Bubung Pramiadi S.H., Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Kompol Syaiful Badawi, S.I.K., Kejaksaan Negeri Batam yang Diwakili Kasi Barang Bukti Dan Rampasan Bapak. Salomo Saing, S.H., M.H., Yang mewakili Kantor Beacukai Batam Kabid BKLI (Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi) Bapak Evi Octavia,S.H., Wakapolres Kep. Anambas Kompol Hendriyanto, S.H, M.H., Kepala BPOM Batam Bapak Musthofa Anwari S. Si., Apt., Ketua LSM Granat (Gerakan Nasional Anti Narkotika) Bapak Samsul Paloh, Pengacara Tersangka Bapak Juhrin, Perwakilan dari Ekspedisi JNE Head Operation Bapak Jusman, Perwakilan dari Kantor Pos Kota Batam Bapak Deki Dermawan, Bapak Dwi Purnanto dan Bapak Mardani.
Dari total 19 kasus tersebut, terdapat lima kasus menonjol. Tiga kasus diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, satu kasus melalui investigasi bersama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Anambas, serta satu kasus lainnya melalui kerja sama dengan Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Hang Nadim Batam. Total barang bukti yang disita dari lima kasus menonjol ini adalah 13.312,42 (Tiga belas Ribu Tiga Ratus dua belas koma empat Puluh Dua) gram sabu.
Kasus pertama diungkap oleh Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dengan tersangka Herli Razali alias Herli bin Juliono. Herli ditangkap di pinggir pantai Nongsa Bahagia, Batam, dengan barang bukti berupa 4.986 (empat ribu sembilan ratus delapan puluh enam) gram sabu. Modus operandi yang digunakan adalah pengambilan sabu dari Malaysia ke perbatasan Indonesia menggunakan speed boat, lalu membawa sabu tersebut ke pantai Nongsa Bahagia untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal atas perintah DPO Andre.
Kasus kedua diungkap oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dengan tersangka Wahyu Azmi alias Wahyu bin Hasanuddin. Wahyu ditangkap di rumahnya di Paya Manggis, Tanjung Balai Karimun, dengan barang bukti 134,09 (Seratus Tiga Puluh Empat koma Nol Sembilan) gram sabu. Modus operandi yang digunakan adalah pengambilan sabu dari Malaysia yang disimpan dalam kotak susu dan diserahkan kepada pembeli yang merupakan anggota polisi yang menyamar.
Kasus keempat merupakan hasil investigasi bersama antara Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Anambas dengan tersangka Ahmad Muniri alias Muniri bin Sulaiman. Muniri ditangkap di KM Bukit Raya, Pelabuhan Pelni Tarempa, Anambas, dengan barang bukti 6.219 (Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Belas) gram sabu. Modus operandi yang digunakan adalah pengambilan sabu dari Malaysia dan membawanya ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di Karimun, kemudian dibawa ke Bintan menggunakan kapal Pelni untuk diserahkan kepada DPO Horri di Madura.
Kasus kelima melibatkan investigasi bersama antara Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Bea Cukai, dan AVSEC Bandara Hang Nadim Batam. Tiga tersangka yaitu Zulkifli alias Si Jul bin Muhammad Ali, Saiful alias Nyak bin Maimun Ali, dan Suratmin alias Amin bin Walijo ditangkap di Bandara Hang Nadim, Batam, dengan barang bukti 956,75 (Sembilan Ratus Lima Puluh enam Koma Tujuh Puluh Lima) gram sabu. Modus operandi yang digunakan adalah penyelundupan sabu dari Batam ke Balikpapan dengan cara menyembunyikannya dalam dubur dan celana dalam.
Kegiatan Dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Adapun Berikut Barang bukti yang dimusnahkan memiliki rincian sebagai berikut:
Sabu Kristal:
Jumlah total: 13.540,39 (Tiga Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Koma Tiga Puluh Sembilan) gram
Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 238,09 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Koma Nol Sembilan) gram
Disisihkan untuk pemeriksaan labfor: 71,57 (Tujuh Puluh Satu Koma Lima Puluh Tujuh) gram
Dimusnahkan: 13.230,73 (Tiga Belas Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Koma Tujuh Puluh Tiga gram
Ganja Kering:
Jumlah total: 959,6 (Sembilan ratus Lima puluh Sembilan koma enam) gram
Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 14,77 (Empat belas koma Tujuh Puluh Tujuh) gram
Disisihkan untuk pemeriksaan labfor: 10,06 (sepuluh koma Nol Enam) gram
Dimusnahkan: 934,76 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Koma Tujuh Puluh Enam) gram
Ekstasi:
Jumlah total: 33 (Tiga Puluh Tiga) butir
Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 22 (Dua Puluh Dua) butir
Disisihkan untuk pemeriksaan labfor: 3 (Tiga) butir
Dimusnahkan: 8 (Delapan) butir
Serbuk Ekstasi:
Jumlah total: 1,65 (Satu Koma Enam Puluh Lima) gram
Disisihkan untuk pemeriksaan labfor: 0,05 (Nol Koma Nol Lima) gram
Dimusnahkan: 1,6 (Satu Koma Enam) gram
Lysergic Acid Diethylamide (LSD):
Jumlah total: 0,30 (Nol Koma Tiga Puluh) gram
Disisihkan untuk pemeriksaan labfor: 0,15 (Nol Koma Lima Belas) gram
Dimusnahkan: 0,15 (Nol Koma Lima Belas) gram
Penangkapan dan penyitaan barang bukti ini terjadi di berbagai lokasi di wilayah Kepulauan Riau, termasuk Tanjungpinang, Batam, Karimun, dan Kepulauan Anambas. Beberapa lokasi penangkapan di antaranya adalah Hotel Bintan Beach Resort, Kantor Pos Batam Center, Bandara Hang Nadim, dan homestay Green Baloi di Batam. Barang bukti yang disita di lokasi-lokasi tersebut mencakup sabu, ganja kering, ekstasi, dan serbuk ekstasi dalam berbagai jumlah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. Penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 13.423,64 (Tiga Belas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tiga Koma Empat Puluh Enam) gram diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 67.115 (Enam Puluh Tujuh Ribu Seratus Lima Belas) orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sementara itu, penyitaan 1.038,32 (Seribu Tiga Puluh Delapan Koma Tiga Puluh Dua) gram ganja kering diasumsikan dapat menyelamatkan sekitar 5.190 (Lima Ribu Seratus Sembilan Puluh) orang dari bahaya penyalahgunaan ganja.
Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kepri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Kegiatan ini juga mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),”Tegas Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.