Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027.
“Dengan strategi ekonomi yang tepat dan kebijakan fiskal yang prudent dan berkelanjutan, pemerintah optimistis perekonomian Indonesia pada tahun 2027 dapat tumbuh kuat dalam kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen,” papar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (10/6/2026).
Untuk menghadapi dinamika global yang masih penuh ketidakpastian, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis.
Kebijakan tersebut meliputi menjaga stabilitas harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan pangan, menjamin ketersediaan energi serta stok beras, dan mengendalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Kemudian, meningkatkan efisiensi belanja negara, mengoptimalkan penerimaan berbasis sumber daya alam, memberikan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat, mempercepat penyerapan anggaran, serta memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter.
Dengan demikian, asumsi dasar ekonomi makro 2027 ditetapkan Pertumbuhan ekonomi: 5,8 persen sampai 6,5 persen, Inflasi 1,5 persen sampai 3,5 persen, Suku bunga SBN 10 tahun: 6,5 persen sampai 7,3 persen, Nilai tukar: Rp16.800 sampai Rp17.500 terhadap dolar AS.
Sedangkan harga minyak mentah Indonesia ditargetkan 70 dolar AS sampai 95 dolar AS per barrel, lifting minyak mentah: 602.000 sampai 615.000 barel per hari, lifting gas bumi: 934.000 sampai 977.000 barel setara gas bumi per hari.
Menkeu menyatakan kebijakan fiskal pada 2027 akan difokuskan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sekaligus mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Postur fiskal 2027 ditetapkan dengan rincian defisit APBN pada rentang 1,8 persen hingga 2,4 persen terhadap PDB, pendapatan negara sebesar 11,82 persen hingga 12,40 persen PDB, belanja negara sebesar 13,62 persen hingga 14,80 persen PDB
Sementara pada bidang kesejahteraan sosial, pemerintah menetapkan target indikator sasaran pembangunan dengan rincian tingkat kemiskinan: 6 persen sampai 6,5 persen, tingkat kemiskinan ekstrem: 0 persen, tingkat pengangguran terbuka: 4,3 persen sampai 4,87 persen, rasio gini: 0,362 sampai 0,367, Indeks modal manusia: 0,575, Indeks kesejahteraan petani: 0,8038, dan Proporsi penciptaan lapangan kerja formal: 40,81 persen.

