Tribratanewskepri.polri.go.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu dari kasus Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2024. Laporan Polisi Nomor : LP-A/93/VII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 31 Juli 2024 sebanyak 41,51 (empat puluh satu koma lima satu) gram narkotika jenis Sabu, Laporan Polisi Nomor : LP-A/98/VIII/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sebanyak 783,15 (tujuh ratus delapan puluh tiga koma satu lima) narkotika jenis Sabu, dan Laporan Polisi Nomor : LP-B/78/VIII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 27 Agustus 2024 sebanyak 151,36 (seratus lima puluhsatu koma tiga enam) gram narkotika jenis Sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin, A.Md., didampingi Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Firdaus Efendi, perwakilan Pengadilan Negeri kota Batam Hendra Prawira, S.H., Kasi PB3L Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing S.H., M.H., perwakilan Granat. Kamis (22/2/2024).
Dalam penjelasannya Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin, A.Md., “Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi Nomor : LP-A/93/VII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 31 Juli 2024 sebanyak 41,51 (empat puluh satu koma lima satu) gram narkotika jenis Sabu, disisihkan 2 gram untuk pembuktian di Pengadilan, kemudian dikirimkan seberat 10 gram ke Laboratorium BPOM di Batam untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian 29,51 gram disisihkan untuk pemusnahan. Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP-A/98/VIII/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sebanyak 783,15 gram narkotika jenis Sabu disisihkan sebanyak 2 gram untuk pembuktian di pengadilan, disisihkan kembali sebanyak 27,98 gram dikirimkan ke Laboratorium BPOM di Batam, Sisa pengembalian uji Laboratoris Kriminalistik 27,84 (dua puluh tujuh koma delapan empat) gram sabu untuk dimusnahkan dan total yang dimusnahkan sebanyak 781,01 (tujuh ratus delapan puluh satu koma nol satu) gram sabu. Dan yang terakhir Laporan Polisi Nomor : LP-B/78/VIII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 27 Agustus 2024 sebanyak 151,36 (seratus lima puluhsatu koma tiga enam) gram narkotika jenis Sabu disisihkan seberat 12,3 (dua belas koma tiga) gram untuk pemeriksaan ke Labolatorium BPOM Batam dan disisihkan sebanyak 2(dua) gram untuk pembuktian di persidangan serta seberat 137,06 (seratus tiga puluh enamkoma nol enam) gram untuk dimusnahkan”.
“Barang bukti narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam Tong air yang berisikan air panas lalu dibuang ke dalam Septic Tank yang disaksikan langsung oleh keempat tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan BPOM Kota Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat. Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.” Tutup Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin, A.Md.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.