Satreskrim Polres Karimun berhasil ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial SM dan SN. Senin (26/8/2024).
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa , S.I.K., M.H. di wakili oleh Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. Li menggelar konferensi pers dan Kasihumas Polres Karimun dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/44/VIII/2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 25 Agustus 2024.
Berdasarkan laporan dari orang tua korban (pelapor) kejadian persetubuhan dan pencabulan terhadap anak pelapor tersebut terjadi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama terjadi di bulan Juli 2024 dan kejadian kedua terjadi di bulan Agustus 2024 di rumah terlapor tepatnya di Kel. Parit Benut Kec. Meral Kab. Karimun. Yang mana korban mengenal kedua terlapor dari aplikasi “Walla”. Adapun usia korban yang berinisial HPP berumur 17 tahun berstatus pelajar. Sedangkan pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. Li menjelaskan “Yang mana pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira jam 20.00 Wib Pelapor melihat sikap anaknya (korban) sikapnya berubah, kemudian melakukan pengecekkan Handphone milik korban dan menemukan ada chat di WhatsApp yang berisi persetubuhan sesama jenis yang dilakukan oleh korban terhadap dua orang laki-laki, selanjutnya pelapor menanyakan kepada korban dan korban mengaku telah disodomi sebanyak 2 kali oleh kedua terlapor pada saat waktu berbeda namun di tempat yang sama di rumah terlapor di Kel. Parit Benut Kec. Meral Kab. Karimun. Adapun kejadian pertama pada bulan Juli 2024 dan kedua bulan Agustus 2024. Yang mana korban mengenal kedua terlapor dari aplikasi Walla,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun.
Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka SM (28) dan SN (34).
Adapun modus pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan yakni berkenalan di aplikasi Walla dan mengajak ketemuan, selanjutnya pelaku mengajak kerumah pelaku untuk melakukan aksi bejatnya yaitu melakukan pencabulan (bersetubuh sesama jenis) terhadap korban anak secara bersama-sama.
Untuk barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni 1 (satu) helai jaket warna merah biru, 1 (satu) helai celana jeans warna biru, 1 (satu) buah ikat pinggang berwarna cokelat, 1 (satu) helai celana dalam merk Levi’s warna abu-abu, 1 (satu) helai kaos singlet warna merah kuning. 1 (satu) helai celana training warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam merk Pololi warna biru, 1( satu) helai sprei motif bunga-bunga bergaris, 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno warna putih dan hitam dengan nomor Polisi BP 2466 LK, 1 (satu) helai kaos lengan pendek warna biru, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A57 warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17 warna navy.
Latar belakang perilaku menyimpang kedua pelaku yakni saudara SM bahwa perilaku menyimpang ini timbul setelah tamat sekolah akibat ditolak cintanya sebanyak 2 kali. Sedangkan untuk pelaku SN mengatakan rasa menyukai sesama jenis ini semenjak tamat sekolah SD.
Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 82 (2) Jo Pasal Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Karimun berpesan kepada setiap orang tua yang mempunyai anak “agar mewaspadai dan mengawasi anaknya dalam menggunakan gadget dan media sosial agar terhindar dari pengaruh negatif maupun perbuatan melanggar hukum lainnya yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain.”Tutup Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li.