Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi PP nomor 2 tahun 2003 serta Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 kepada Personel Polres Lingga guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik bagi anggota Polri yang dilaksanakan di gedung Endra Dharma Laksana (ED) Mapolres Lingga,” Kamis (09/01/2025).
Bertempat di gedung Endra Dharma Laksana (ED) di Mapolres Lingga Kegiatan sosialisasi tersebut dipimin oleh KOMPOL Andi Sutrisno,A.Md.,S.H.,M.H., Sedangkan sebagai pemberi materi di sampaikan oleh IPDA Suryanto, Ps. Kasi Propam Polres Lingga kepada Personel Polres Lingga.
AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., M.H., Kapolres Lingga yang Di wakili oleh KOMPOL Andi Sutrisno, A.Md.,S.H.,M., Wakapolres Lingga mengatakan kegiatan pembinaan melalui Sosialisasi PP nomor 2 tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 tahun 2023 untuk menjadi Pedoman bagi seluruh Personel Polres Lingga dalam pelaksanaan tugas sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat khusus nya untuk Meningkatkan Pelayanan yang Prima dan Terbaik untuk masyarakat di Kabupaten Lingga.
Adapun Sosialisasi tertera Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang peraturan disiplin anggota Polri dan kode etik profesi serta Komisi Kode Etik Polri (KKEP):
PP Nomor 2 Tahun 2003
Mengatur tentang peraturan disiplin anggota Polri, termasuk hukuman disiplin yang harus setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022
Mengatur tentang kode etik profesi dan KKEP Polri, yang menjadi pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan anggota Polri.
KKEP Polri
Merupakan wadah yang bertugas memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Kode Etik Profesi Polri merupakan norma-norma yang mengatur perilaku, ucapan, dan hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri.
“Saya menekankan kepada seluruh personil Polres Lingga yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini, agar menjauhi dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun,” ujar Kapolres Lingga, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., melalui KOMPOL Andi Sutrisno,A.Md.,S.H.,M.H., Waka Polres Lingga
Lebih lanjut pemberi Materi Sosilisasi IPDA Suryanto mengatakan setiap anggota yang melakukan pelanggaran maupun tindak pidana akan dikenakan hukuman sidang disiplin atau sidang kode etik Profesi Polri sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
“Anggota Polri yang melakukan pelanggaran, yang bersangkutan telah diproses dan menjalani putusan sidang komisi kode etik profesi Polri dan tidak ada catatan pelanggaran ulang serta telah selesai melaksanakan masa pengawasan hukuman,” tegasnya.
IPDA Suryanto menambahkan tujuan dilaksanakan sosialisasi tata cara penerbitan rehabilitasi personel dan pemulihan hak (RPPH) dan Rekomendasi Penilaian Status (RPS) agar setiap anggota Polri dapat menghindari segala bentuk pelanggaran maupun tindak pidana dikarenakan akan merugikan anggota Polri itu sendiri.” Tutup nya.