Dalam periode 13 Juli hingga 27 Juli 2024, jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 10 kasus dengan 12 tersangka.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, 12 tersangka tersebut dengan rincian 7 tersangka dari Kecamatan Tanjungpinang Timur, 2 dari Bukit Bestari, dan 3 dari Kecamatan Tanjungpinang Barat.
“Semua tersangka merupakan masyarakat biasa, saat ini proses pengungkapan jaringan perederannya masih kita dalami,” ujarnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Kapolresta mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sabu dengan berat total 22,44 gram, dan pil ekstasi sebanyak 53 butir dengan berat 18,28 gram.
“Tim juga berhasil mengamankan barang bukti pendukung seperti 3 buah timbangan digital, 11 unit handphone, 7 unit motor, dan 6 buah alat hisab sabu,” terangnya.
Lebih lanjut, Kapolresta menyebutkan, para tersangka tersebut terjerat hukum dengan pasal yakni, Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.