Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., membuka kegiatan Sertifikasi Penyidik dan Penyidik Pembantu T.A. 2025 yang diselenggarakan di Hotel Aston Pelita, Pada Rabu (21/5/25).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ka LSP Polri Kombes Pol. Dhani Kristianto, S.I.K., M.H., Birorenmin Bareskrim Polri Kombes. Pol. Mahedi Surindra S.H ,S.I.K.,M.H., Pejabat Utama Polda Kepri, Tim Bareskrim, Tim LSP Lemdiklat Polri, Tim Asesor, serta para peserta sertifikasi.
Dalam sambutannya, Kapolda Kepri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penyidik di lingkungan Polda Kepri. “Sertifikasi ini adalah bentuk tanggung jawab profesional, bukan sekadar administratif. Harus dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh untuk meningkatkan kompetensi,” ujar Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Sementara itu, Birorenmin Bareskrim Polri Kombes. Pol. Mahedi Surindra S.H ,S.I.K.,M.H., Menegaskan pentingnya penyidik yang profesional dan berintegritas di tengah kompleksitas tindak pidana masa kini. “Sertifikasi penyidik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan mekanisme penting dalam menjamin kualitas dan profesionalisme aparatur penegak hukum. Sertifikasi berfungsi sebagai filter mutu, yang memastikan bahwa setiap penyidik maupun penyidik pembantu yang menjalankan tugas memiliki kompetensi teknis, integritas, serta pemahaman hukum yang memadai. Hal ini selaras dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional di Lingkungan Polri,” tegas Birorenmin Bareskrim Polri Kombes. Pol. Mahedi Surindra S.H ,S.I.K.,M.H.

Ka LSP Polri Kombes Pol. Dhani Kristianto, S.I.K., M.H., juga menambahkan bahwa proses sertifikasi kompetensi penyidik dan penyidik pembantu dilaksanakan secara sistematis, obyektif, dan terstandar, dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). ”Sertifikasi ini tidak hanya bertujuan untuk menilai kemampuan teknis semata, tetapi juga menjadi bukti tertulis dan sah atas pengakuan kompetensi penyidik dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Sertifikat yang diterbitkan menjadi bentuk dokumentasi resmi yang menggambarkan kemampuan individu dalam aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja. Dalam kesempatan tersebut.” Ucap Ka LSP Polri Kombes Pol. Dhani Kristianto, S.I.K., M.H.
Kegiatan sertifikasi ini berlangsung dengan lancar dan tertib, mencerminkan keseriusan semua pihak dalam mendukung peningkatan profesionalisme penyidik Polri. Lebih dari sekadar agenda rutin, kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan penyidikan yang presisi, akuntabel, dan berintegritas, khususnya di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau. Diharapkan hasil dari sertifikasi ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas penegakan hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Terpisah, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan mencurigakan ataupun premanisme yang meresahkan melalui Call Center Kepolisian 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat. Masyarakat juga diharapkan dapat memanfaatkan aplikasi Super Apps Polri untuk memperoleh layanan kepolisian secara cepat, mudah, dan terpadu. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau.