Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjadi narasumber pada kegiatan Pertemuan Kelompok Kerja Daerah (PokjaDa) dan Informan Ahli Daerah Kepulauan Riau Tahun 2024 dalam rangka mewujudkan Kepri yang informatif dan kondusif. Di Rupatama Kominfo Provinsi Kepri, Tanjungpinang. Jumat (5/7/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Sekretaris BPSDM (Badan Pengembang Sumber Daya Manusia) Bapak Hasim Asari, Dosen STISIPOL Bapak Zamzami, Dosen STIE dan Kabid Pariwisata Ibu Afitri Susanti, Tokoh masyarakat Bapak Alnaziran syahputra, Komisioner KI Drs.H. Muhammad Djuhari dan Encik Afrizal, Ketua KIP Provinsi Kepri Bapak Hamdani, Kabid PLIP Kominfo Didi Madjdi, Staf KI Niar Djailani dan anggota Basnaz Kepri Dr. Pauzi.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepri Bapak Hamdani menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilakukan untuk memotret seberapa besar keterbukaan informasi publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 diterapkan di Provinsi Kepulauan Riau, menyamakan persepsi dalam penilaian oleh informan ahli, melihat gambaran fakta dan peristiwa keterbukaan informasi di Provinsi Kepulauan Riau, serta mendapatkan informasi di Provinsi Kepulauan Riau agar lebih mudah dan ekonomis, sehingga pemohon informasi dapat mengakses lebih luas melalui online maupun offline.
Dikesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menekankan pentingnya sinergi antara seluruh pihak untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Kepulauan Riau. Keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif. Dengan informasi yang mudah diakses, masyarakat dapat lebih aktif dalam menjaga lingkungannya dan terhindar dari berbagai penipuan.
“Kemudian, kondisi keterbukaan informasi publik dalam menciptakan kondisi Harkamtibmas serta kesiapan personil pengamanan Pilkada Serentak 2024, yang akan diadakan 151 hari lagi di Provinsi Kepulauan Riau. Pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik agar dapat ditingkatkan,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Lebihlanjut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., juga menyuarakan tentang kegiatan-kegiatan Festival untuk meningkatan Pertumbuhan Ekonomi di provinsi kepulauan Riau. Mempermudah akses informasi dan keamanan terhadap kegiatan-kegiatan Destinasi Pariwisata di provinasi kepulauan riau.
Giat Pertemuan Pokjada Dan Informan Ahli Daerah Kepulauan Riau Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam mewujudkan Kepri yang informatif dan kondusif. Dengan komitmen bersama dari semua pihak, diharapkan keterbukaan informasi publik di Kepri dapat terus ditingkatkan, sehingga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.