BATAM, BATAMRAYA.COM – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) serta ikut berkontribusi sebagai narasumber dalam diskusi mengenai Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, yang bertempat di Hotel Aston Kota Batam, Pada Hari Selasa (23/7/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner Komisi Informasi Pusat ibu Samrotunnajah Ismail, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Bapak Hamdani, S. Sos., Sekretaris Komisi Informasi Pusat, yang diwakili oleh Bapak Bernard Yuari Putranto selaku Ketua Tim Perencanaan Set KI Pusat, Tim Ahli IKIP 2024 Bapak Yosep Adi Prasetyo, Tim Penulis IKIP 2024 Bapak Michael Ageng Yudhapratama, Staf Pendukung Kelompok Kerja Daerah 2024 Provinsi Kepulauan Riau Bapak Nurman, S.E., Bapak/Ibu Kelompok Kerja Daerah IKIP 2024 Provinsi Kepulauan Riau, Bapak/Ibu Informan Ahli Daerah IKIP 2024 Provinsi Kepulauan Riau serta Rekan-rekan Sekretariat Komisi Informasi Pusat.
Dalam sambutannya, Komisioner Komisi Informasi Pusat ibu Samrotunnajah Ismail mengucapkan Puji syukur kita haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala hal yang diberikan kepada kita sehingga kita bisa berkumpul dalam kegiatan Focus Group Discussion Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2024 di Hotel Aston Batam Hotel and Residence, Provinsi Kepulauan Riau. Sebagaimana kita ketahui bersama, pelaksanaan IKIP yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat merupakan program prioritas nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 -s 2024,”Ucap Komisioner Komisi Informasi Pusat ibu Samrotunnajah Ismail.
Komisi Informasi Pusat pertama kali menyelenggarakan IKIP pada tahun 2021 dengan Skor Nasional 71,37, diikuti oleh tahun 2022 dengan Skor Nasional 74,43, dan tahun 2023 dengan Skor Nasional 75,40. Hal ini berarti IKIP Tahun 2024 merupakan tahun keempat pelaksanaannya. Kami menyadari bahwa pelaksanaan IKIP pada tahun 2021 – 2023 masih terdapat kekurangan dan kelemahan, namun berbekal dari pengalaman sebelumnya, kami terus melakukan perbaikan baik dari sisi teknis maupun substansi pada pelaksanaan IKIP di tahun 2024 ini, “Ujar Komisioner Komisi Informasi Pusat ibu Samrotunnajah Ismail.
Kemudian Perbaikan secara teknis mungkin tidak bisa kami jelaskan secara rinci, namun secara substansi ada beberapa hal penyesuaian dan penyempurnaan. Mulai dari proses penyesuaian pada penilaian Dimensi Lingkungan Fisik/Politik, Lingkungan Ekonomi, dan Lingkungan Hukum melalui proses Analytical Hierarchy Process yang pada akhirnya menyebabkan perubahan bobot penilaian pada masing-masing dimensi. Pada tahun 2021 – 2023, Lingkungan Fisik/Politik berbobot 50,86 dan untuk tahun 2024 menjadi 54,5; Lingkungan Ekonomi berbobot 19,40 pada tahun 2021 – 2023 dan berubah menjadi 10,4 pada tahun 2024; serta Lingkungan Hukum berbobot 29,74 pada tahun 2021 – 2023 dan menjadi 35,11 pada tahun 2024. Selain itu, terdapat juga penyesuaian Informan Ahli Daerah, “Ungkap Komisioner Komisi Informasi Pusat ibu Samrotunnajah Ismail.
Pada tahun 2021 – 2023, jumlah Informan Ahli Daerah sebanyak sembilan orang yang berasal dari unsur akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, pelaku usaha, atau profesional. Sementara pada tahun 2024, konsep Informan Ahli Daerah menggunakan kolaborasi Pentahelix yang terdiri dari sepuluh orang, yaitu masing-masing dua orang dari unsur pemerintah, akademisi, masyarakat, jurnalis, dan pelaku usaha. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan hasil yang lebih komprehensif dan representatif dalam pelaksanaan IKIP tahun 2024,”Tutur Komisioner Komisi Informasi Pusat ibu Samrotunnajah Ismail.
Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan di Provinsi Kepulauan Riau, terdapat 131 badan publik yang aktif dalam penyediaan informasi, termasuk Polda Kepri yang berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan keterbukaan informasi terwujud secara efektif. Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan seperti Focus Group Discussion (FGD) mengenai Indeks Keterbukaan Informasi Publik, di mana Polda Kepri berperan aktif mempromosikan praktik terbaik dan standar keterbukaan informasi. Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) menjadi alat penting untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi di tingkat provinsi dan nasional, mencakup kriteria seperti kewajiban untuk memberitahukan, hak untuk mengetahui, dan ketersediaan akses terhadap informasi, “Pungkas Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan komitmen Polda Kepri terhadap keterbukaan informasi publik sebagai pilar utama dalam memastikan masyarakat mendapatkan akses yang memadai dan akurat terhadap informasi. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menekankan pentingnya transparansi dalam penyediaan informasi. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga faktor krusial dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi, pariwisata, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.”Tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.