• About
  • Contact
Sunday, May 25, 2025
TRIBRATA NEWS
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
TRIBRATA NEWS
No Result
View All Result
Home POLRES BINTAN

Janjikan Bisa Bekerja Dengan Bayaran Sejumlah Uang, Seorang Laki-laki Penipu Ditangkap Oleh Personel Polsek Bintan utara

14/07/2024
in POLRES BINTAN
0
Janjikan Bisa Bekerja Dengan Bayaran Sejumlah Uang, Seorang Laki-laki Penipu Ditangkap Oleh Personel Polsek Bintan utara
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Seorang laki-laki berinisial H (33) warga Tanjung Uban kecamatan Bintan Utara telah melakukan penipuan terhadap 8 orang korban dengan Modus menjanjikan akan bekerja di sebuah perusahaan dengan membayar sejumlah uang, janji pelaku H tidak terbukti, alhasil ditangkap oleh personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Jumat (12/7/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi, S.H membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara telah menangkap tersangka H yang diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban.

“Iya benar, personel unit Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H karena diduga telah melakukan Penipuan terhadap sejumlah korban”, kata Kapolsek Bintan Utara, Minggu (14/7/2024).

AKP Monang P Silalahi, S.H menjelaskan penangkapan terhadap tersangka H berdasarkan laporan dari beberapa orang korban yang telah merasa ditipu oleh tersangka H, tak tanggung-tanggung jumlah korban yang telah melaporkan sebanyak 8 orang.

“Sampai saat ini baru 8  orang korban merasa ditipu oleh tersangka H(33), yang mana tersangka menjanjikan akan dapat memasukan korban bekerja di sebuah perusahaan dikawasan Lobam dengan meminta sejumlah uang”, jelas Kapolsek.

“Dari 8 orang korban jumlah kerugian bervariasi kerugiannya dari Rp. 1 juta hingga dua juta tiga ratus ribu rupiah”, ungkap AKP Monang.

“Korban yang pertama kali adalah seorang perempuan yang bernama AMN tetangga tersangka yang mengalami kerugian 2 juta rupiah, selanjutnya Y juga mengalami kerugian 1 juta rupiah”, jelas AKP Monang.

Kronologis perbuatan Penipuan yang dilakukan tersangka berawal dari tanggal 3 Juni 2024, tersangka H mendatangi seorang perempuan di warung korban yang juga merupakan tetangga tersangka, yang mana korban perempuan tersebut memiliki seorang anak perempuan yang belum bekerja.

Setelah bertemu tersangka mengatakan bisa memasukan anak korban bekerja di perusahaan di Lobam dengan jalur belakang dengan syarat membayar sebesar 2 juta rupiah kepadanya dan bekerja paling lambat pada tanggal 1 Juli 2024.

Mendengar penjelasan tersangka, korban merasa tertarik sehingga mau menyerahkan uang sebesar 1 juta rupiah dan fhoto copy KTP dan kartu Keluarga sebagai persyaratan yang diminta tersangka.

“Tersangka juga menyuruh korban untuk memberitahukan kepada orang lain yang mau bekerja di Lobam agar menghubunginya, kemudian anak korban AMN memberitahukan kepada temannya yang bernama Y dan saudara Y juga tertarik akan tipu muslihat H sehingga Y menyerahkan uang sebesar 1 juta rupiah juga.

“Pada saat korban Y menyerahkan uang kepada tersangka H menyuruh korban Y untuk mencari 3 orang lagi agar masuk kerjanya bersama-sama di tanggal 1 Juli 2024, mendengar penjelasan tersangka, korban Y mencari teman-temannya yang akan mau bekerja di Lobam melalui jalur belakang yaitu melalui H dengan membayar sejumlah uang, lalu korban Y membawa temannya hanya 2 orang saja yang didapatnya”, ungkap Kapolsek Bintan Utara.

“Dari 2 orang korbn yang dibawa oleh Y masing-masing menyerahkan uang sebesar dua juta tiga ratus ribu rupiah dan satu juta delapan ratus ribu rupiah”, terang AKP Monang P Silalahi, S.H.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah menerima belasan juta rupiah dari para korban dan telah habis dipergunakan untuk keperluannya.

“Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka H sambil menunggu korban lainnya untuk melapor ke Polsek Bintan Utara, tersangka kami jerat dengan pasal  378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara”, ungkap Kapolsek.

“Kepada masyarakat yang telah merasa ditipu oleh tersangka H agar segera melaporkan kepada Polsek Bintan Utara, dan jangan mudah percaya dengan orang yang dapat menjanjikan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang”, imbau Kapolsek Bintan Utara.

Previous Post

Polres Karimun Polda Kepri Gelar Lat Pra Ops Patuh Seligi 2024

Next Post

Untuk Keselamatan di Jalan Raya, Polres Natuna Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Seligi 2024

Next Post
Untuk Keselamatan di Jalan Raya, Polres Natuna Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Seligi 2024

Untuk Keselamatan di Jalan Raya, Polres Natuna Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Seligi 2024

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jadwal Seleksi Penerimaan Terpadu Calon Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri Polda Kepri TA 2025

Jadwal Seleksi Penerimaan Terpadu Calon Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri Polda Kepri TA 2025

16/03/2025
Kesempatan Menjadi Anggota Polri: Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2025 dibuka

Kesempatan Menjadi Anggota Polri: Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2025 dibuka

16/01/2025
Ditpolairud Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus Besar di Akhir Tahun: PMI Nonprosedural, Rokok Tanpa Cukai, dan Perdagangan Orang

Ditpolairud Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus Besar di Akhir Tahun: PMI Nonprosedural, Rokok Tanpa Cukai, dan Perdagangan Orang

20/12/2024
Arus Penyeberangan Laut Ke Destinasi Wisata Religi Pulau Penyengat Di Amankan Polisi

Arus Penyeberangan Laut Ke Destinasi Wisata Religi Pulau Penyengat Di Amankan Polisi

07/04/2025
Support-Psi : Bukti Nyata Komitmen Polri Meningkatkan Kualitas Personel Baharkam

Support-Psi : Bukti Nyata Komitmen Polri Meningkatkan Kualitas Personel Baharkam

0
Menjelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 : Polda Kepri Adakan Lomba Debat Hukum Untuk Tingkatkan Kesadaran dan Berbagi Pengetahuan Hukum

Menjelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 : Polda Kepri Adakan Lomba Debat Hukum Untuk Tingkatkan Kesadaran dan Berbagi Pengetahuan Hukum

0
Irjen Dedi Raih Rekor MURI Perwira Tinggi Polri Penulis Buku Terbanyak

Irjen Dedi Raih Rekor MURI Perwira Tinggi Polri Penulis Buku Terbanyak

0
Kapolda Kepri Terima Penghargaan PJS Award Jakarta

Kapolda Kepri Terima Penghargaan PJS Award Jakarta

0
Puluhan Kendaraan di Tanjungpinang Terjaring Razia Balap Liar dan Knalpot Brong

Puluhan Kendaraan di Tanjungpinang Terjaring Razia Balap Liar dan Knalpot Brong

25/05/2025
Polresta Barelang Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Patroli Cipta Kondisi Untuk Wujudkan Harkamtibmas Di Kota Batam

Polresta Barelang Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Patroli Cipta Kondisi Untuk Wujudkan Harkamtibmas Di Kota Batam

24/05/2025
Penanaman Mangrove di Tanjung Bemban: Langkah Nyata Tangkal Abrasi dan Lindungi Ekosistem Pesisir

Penanaman Mangrove di Tanjung Bemban: Langkah Nyata Tangkal Abrasi dan Lindungi Ekosistem Pesisir

24/05/2025
Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sagulung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sagulung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

24/05/2025

Recent News

Puluhan Kendaraan di Tanjungpinang Terjaring Razia Balap Liar dan Knalpot Brong

Puluhan Kendaraan di Tanjungpinang Terjaring Razia Balap Liar dan Knalpot Brong

25/05/2025
Polresta Barelang Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Patroli Cipta Kondisi Untuk Wujudkan Harkamtibmas Di Kota Batam

Polresta Barelang Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Patroli Cipta Kondisi Untuk Wujudkan Harkamtibmas Di Kota Batam

24/05/2025
Penanaman Mangrove di Tanjung Bemban: Langkah Nyata Tangkal Abrasi dan Lindungi Ekosistem Pesisir

Penanaman Mangrove di Tanjung Bemban: Langkah Nyata Tangkal Abrasi dan Lindungi Ekosistem Pesisir

24/05/2025
Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sagulung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sagulung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

24/05/2025
TRIBRATA NEWS

Follow Us

Browse by Category

  • Hukum
  • Internasional
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • POLRES BINTAN
  • POLRES KARIMUN
  • POLRES KEPULAUAN ANAMBAS
  • POLRES LINGGA
  • POLRES NATUNA
  • POLRESTA BARELANG
  • POLRESTA TANJUNG PINANG
  • PPA
  • Sosial Budaya
  • Uncategorized

Recent News

Puluhan Kendaraan di Tanjungpinang Terjaring Razia Balap Liar dan Knalpot Brong

Puluhan Kendaraan di Tanjungpinang Terjaring Razia Balap Liar dan Knalpot Brong

25/05/2025
Polresta Barelang Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Patroli Cipta Kondisi Untuk Wujudkan Harkamtibmas Di Kota Batam

Polresta Barelang Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Patroli Cipta Kondisi Untuk Wujudkan Harkamtibmas Di Kota Batam

24/05/2025
  • About
  • Contact

© 2024 Divisi Humas Polda Kepri

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA

© 2024 Divisi Humas Polda Kepri