LINGGA-Dalam upaya meningkatkan pelayanan serta mewujudkan sinergitas dengan masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polres Lingga memberikan imbauan dan teguran kepada pengemudi kendaraan Mobil Pickup yang melanggar aturan over Dimension dan Overload (ODOL) di ruas Jalan Desa Jagoh, Minggu (8/12/2024) Sore.
Kapolres Lingga, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K, melalui Ipda Maya Oktaviani, S.H., Kaur Binops Sat Lantas Polres Lingga menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan pengendara di jalan raya.
“Kami dari Sat Lantas Polres Lingga memberikan himbauan agar pengemudi kendaraan ODOL (Over Load Over Dimensi) tidak lagi membawa barang secara berlebihan, demi keselamatan bersama, “ujarnya.
Lebih lanjut, Ipda Maya Oktaviani, S.H., Kaur Binops Satlantas Polres Lingga menekankan bahwa kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan pengemudi itu sendiri, tetapi juga dapat merusak infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, Satlantas Polres Lingga berkomitmen untuk terus memberikan imbauan dan pengawasan yang lebih intensif terhadap kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan di jalan raya.
Sat Lantas Polres Lingga berharap, dengan adanya kegiatan ini, pengemudi semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku, serta dapat menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kabupaten Lingga.