Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun melakukan pengecekan terhadap volume dan harga jual minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di beberapa swalayan di Kabupaten Karimun. Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari media online terkait dugaan volume yang kurang dari 1 liter dan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pengecekan yang dilakukan pada Selasa (11/03/2025) ini dipimpin oleh Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Karimun, IPDA Jogi M.P. Sagala, S.Tr.K., bersama timnya. Mereka menyasar swalayan Indo A. Yani di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Tanjung Balai Karimun.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa volume minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang diperiksa menggunakan gelas ukur hanya mencapai 990 mL. Selain itu, harga jual di swalayan tersebut mencapai Rp16.500 per pouch, lebih tinggi dari HET yang ditetapkan, yaitu Rp15.700.
“Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas ESDM Kabupaten Karimun, terdapat toleransi kekurangan volume hingga 15 mL. Namun, harga jual yang melebihi HET menjadi perhatian serius,” ujar IPDA Jogi.
Disperindag Karimun telah meminta agar pihak swalayan melakukan retur atau pengembalian barang ke produsen jika ada distributor atau pengecer yang menjual di atas HET. Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan produsen untuk memastikan kuota minyak goreng di Karimun tetap stabil.
Sebagai langkah lanjut, Polres Karimun akan terus memantau harga dan volume Minyakita di pengecer lainnya serta mendata distributor yang memasok minyak goreng bersubsidi ini. Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, pihak berwenang akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Pengecekan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi agar tetap sesuai dengan ketentuan, menghindari potensi kecurangan, dan melindungi hak konsumen di Kabupaten Karimun.