Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Penangkapan terhadap seorang terduga pelaku dilakukan pada Sabtu 22 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB setelah melalui proses penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari korban dan saksi. Senin (25/08/2025).
Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho, S.H. selaku pimpinan tim menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 22 Agustus 2025 sekira pukul 00.15 WIB di depan Ruko Marina City No. 41, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam kejadian tersebut, korban berinisial AY (28), warga Tanjung Riau, mengalami luka robek di betis kaki kiri setelah diduga dianiaya oleh pelaku berinisial ASS (31), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Mess PT. Sat Nusa Persada, Lubuk Baja.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sempat marah-marah, memukul, dan menendang korban berkali-kali. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian keluar dari mess sambil membawa sebilah pisau, lalu kembali melakukan penganiayaan hingga menusuk betis korban sehingga mengakibatkan luka robek cukup serius.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, diperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Mess PT. Sat Nusa Persada, Lubuk Baja. Tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim kemudian berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku saat kejadian, satu celana jeans berwarna abu-abu milik korban yang terdapat bekas darah, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Kota Batam yang memperkuat bukti penganiayaan.
Atas perbuatannya, tersangka ASS dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim Iptu M. Ridho, S.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami berharap dengan penanganan cepat ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kepada warga, kami imbau agar segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Sekupang kembali menegaskan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Diharapkan, kehadiran Polri dalam penanganan kasus pidana dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Barelang.