LINGGA – Kepolisian Resor (Polres) Lingga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dan perusakan di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Keempat tersangka berinisial M, S, HAM, dan HR telah resmi ditahan pada Selasa malam, 6 Mei 2025.
AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H. Kapolres Lingga menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan pengancaman terhadap warga serta merusak lahan kelapa sawit milik masyarakat.

AKBP Pahala, juga menjelaskan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, serta pasal pengancaman dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Kapolres menambahkan bahwa saat proses penangkapan, para tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
“Perlu kami tegaskan, lahan yang dirusak bukanlah lahan sengketa. Itu merupakan lahan sah milik warga yang berada di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.
Terkait informasi bahwa salah satu tersangka sempat melaporkan kejadian lebih dulu ke Polsek Singkep Barat, Kapolres menyatakan bahwa laporan tersebut tetap diproses sesuai prosedur.
“Kami terbuka terhadap setiap laporan. Namun hingga kini, kami belum menemukan bukti dan barang bukti yang cukup. Jika nantinya ada bukti yang mendukung, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Kepolisian Resor Lingga senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi kepolisian secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan praturan undang undang yang berlaku.