Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H. mengatakan pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 Pukul 19.00 Wib telah menerima laporan tentang pemukulan seorang pemuda oleh oknum anggota Polres Karimun berinisial BRIPDA JT. Dalam kejadian ini Kapolres Karimun memerintahkan langsung Kasi Propam Polres Karimun untuk melakukan pengamanan terhadap oknum anggota tersebut. Jumat (20/9/2024).
AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H. menjelaskan “terkait peristiwa ini bermula dari kecemburuan oknum anggota tersebut terhadap calon istrinya. Berdasarkan keterangan BRIPDA JT telah menjalin hubungan dengan calon istri nya yaitu saudari Y lebih kurang 1 tahun lebih. Segala urusan keuangan BRIPDA JT di serahkan kepada calon istrinya saudari Y dengan menyerahkan ATM beserta buku rekeningnya. Pada awalnya BRIPDA JT mendapat informasi bahwa saudari MJ (korban) telah melakukan hubungan badan secara paksa terhadap saudari Y (calon istri). Kemudian BRIPDA JT menemui saudara MJ dan membawanya kerumah saudari Y (calon istri). Terjadilah pertengkaran antara abang kandung dari saudari Y sehingga terjadi pemukulan terhadap saudara MJ (korban), secara spontanitas BRIPDA JT ikut melakukan pemukulan tersebut yang mengakibatkan korban luka memar pada dahi dan leher, luka lecet pada hidung, dan terdapat benjolan di kepala belakang sebelah kiri, terdapat lecet pada bagian bibir bawah.” Ungkap Kapolres Karimun.
“Atas kejadian ini Kapolres Karimun memerintahkan kepada Kasi Propam untuk segera mengamankan BRIPDA JT, dan lakukan pemeriksaan serta berkoordinasi dengan SatReskrim Polres karimun untuk memeriksa saksi-saksi terkait pemukulan dan proses lebih lanjut serta lakukan kurungan di sel tahanan Provos Polres Karimun.” Perintah Kapolres Karimun.