• About
  • Contact
Thursday, May 29, 2025
TRIBRATA NEWS
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
TRIBRATA NEWS
No Result
View All Result
Home Keamanan

Ditreskrimsus Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pidana Perjudian Secara Online

16/07/2024
in Keamanan, Nasional
0
Ditreskrimsus Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pidana Perjudian Secara Online
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Dalam rangka memberantas dan mencegah maraknya Judi Online yang kerap merugikan dan meresahkan masyarakat, Ditreskrimsus Polda Kepri laksanakan Konferensi Pers kasus dugaan tindak Pidana Perjudian Secara Online serta mengamankan 1 Orang Tersangka yang berinisial S diselenggarakan di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Senin (15/7/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H. Sibarani, S.I.K., dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Kompol. Syaiful Badawi, S.I.K.

Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh petugas Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah akun media sosial Instagram dengan nama akun @ste yang mempromosikan situs perjudian melalui URL https://mod.com/?content=register&ref=ste***. Akun tersebut mengunggah Cerita Instagram yang berisi tautan ke situs perjudian, sehingga ketika pengguna mengklik tautan tersebut, mereka akan dialihkan ke situs yang bersangkutan.

“Setelah melakukan profiling terhadap akun Instagram tersebut, petugas mengetahui bahwa akun itu milik pelaku. Dengan informasi mengenai lokasi pemilik akun, tim bergerak menuju kawasan Tunas Regency, Sagulung, Kota Batam. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri,” Jelas Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K.

Adapun modus operandi dari tersangka dimulai ketika pelaku, seorang selebgram, menerima pesan melalui DM Instagram yang mengajak untuk melakukan endorse (promosi) sebuah situs perjudian. Dalam pesan tersebut, pelaku ditawarkan kerjasama dengan imbalan tertentu. Setelah melakukan komunikasi lebih lanjut, pelaku menyetujui kerjasama endorse dan menyepakati besaran biaya yang akan diterimanya sebagai imbalan atas promosi yang dilakukan. Sebagai bagian dari kerjasama, pelaku mulai mempromosikan situs perjudian tersebut melalui unggahan di akun media sosialnya, termasuk melalui Cerita Instagram. Diketahui bahwa kegiatan promosi ini dimulai sekitar bulan Juni tahun 2024, di mana pelaku aktif mengarahkan pengikutnya untuk mengunjungi situs perjudian tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerugian dan dampak negatif bagi masyarakat.

Kemudian Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit handphone merk iPhone 11 warna kuning, satu akun Instagram dengan nama akun @ste** dan link URL https://www.instagram.com/ste, yang passwordnya telah diubah oleh penyidik untuk menjaga status quo; satu akun Gmail dengan alamat boygam@gmail.com, yang juga passwordnya telah diubah; satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BCA; serta uang tunai sejumlah Rp. 3.570.000,- yang terdiri dari 35 lembar uang pecahan Rp. 100.000,-, satu lembar uang pecahan Rp. 50.000,-, dan satu lembar uang pecahan Rp. 20.000,- yang diperoleh dan ditarik dari rekening Bank BCA. Selain itu, juga ditemukan satu lembar mutasi harian rekening Bank BCA.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat informs elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” Tutur Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K.

“Terakhir Saya ingin mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari aktivitas judi online. Kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif yang serius bagi individu dan keluarga. Judi online sering kali menyebabkan masalah keuangan yang parah, termasuk hutang menumpuk, yang pada gilirannya dapat meningkatkan tingkat stres dan kecemasan. Dalam kasus yang lebih ekstrem, beberapa individu bahkan mengalami depresi hingga berujung pada tindakan bunuh diri. Selain itu, judi online dapat menghancurkan rumah tangga, merusak hubungan antara pasangan dan anggota keluarga lainnya. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera dengan menolak praktik perjudian yang merugikan. Dengan meningkatkan kesadaran dan bertindak dengan bijak, kita dapat melindungi diri sendiri dan komunitas dari dampak buruk perjudian online, serta membangun masa depan yang lebih baik untuk generasi mendatang,” Tutup Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K.

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.

Previous Post

Kapolres Lingga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2024

Next Post

Tingkatkan Kemampuan, Sat Samapta Polres Anambas Gelar Latihan Beladiri Menggunakan Tongkat T

Next Post
Tingkatkan Kemampuan, Sat Samapta Polres Anambas Gelar Latihan Beladiri Menggunakan Tongkat T

Tingkatkan Kemampuan, Sat Samapta Polres Anambas Gelar Latihan Beladiri Menggunakan Tongkat T

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jadwal Seleksi Penerimaan Terpadu Calon Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri Polda Kepri TA 2025

Jadwal Seleksi Penerimaan Terpadu Calon Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri Polda Kepri TA 2025

16/03/2025
Kesempatan Menjadi Anggota Polri: Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2025 dibuka

Kesempatan Menjadi Anggota Polri: Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2025 dibuka

16/01/2025
Ditpolairud Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus Besar di Akhir Tahun: PMI Nonprosedural, Rokok Tanpa Cukai, dan Perdagangan Orang

Ditpolairud Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus Besar di Akhir Tahun: PMI Nonprosedural, Rokok Tanpa Cukai, dan Perdagangan Orang

20/12/2024
Arus Penyeberangan Laut Ke Destinasi Wisata Religi Pulau Penyengat Di Amankan Polisi

Arus Penyeberangan Laut Ke Destinasi Wisata Religi Pulau Penyengat Di Amankan Polisi

07/04/2025
Support-Psi : Bukti Nyata Komitmen Polri Meningkatkan Kualitas Personel Baharkam

Support-Psi : Bukti Nyata Komitmen Polri Meningkatkan Kualitas Personel Baharkam

0
Menjelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 : Polda Kepri Adakan Lomba Debat Hukum Untuk Tingkatkan Kesadaran dan Berbagi Pengetahuan Hukum

Menjelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 : Polda Kepri Adakan Lomba Debat Hukum Untuk Tingkatkan Kesadaran dan Berbagi Pengetahuan Hukum

0
Irjen Dedi Raih Rekor MURI Perwira Tinggi Polri Penulis Buku Terbanyak

Irjen Dedi Raih Rekor MURI Perwira Tinggi Polri Penulis Buku Terbanyak

0
Kapolda Kepri Terima Penghargaan PJS Award Jakarta

Kapolda Kepri Terima Penghargaan PJS Award Jakarta

0
Polres Lingga Gelar Pelatihan Fungsi SatSamapta: Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Personel

Polres Lingga Gelar Pelatihan Fungsi SatSamapta: Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Personel

28/05/2025
Wakapolres Lingga Hadiri Peresmian Optimalisasi SPAM IKK Singkep Pesisir, Dukung Program Nasional Penyediaan Air Bersih

Wakapolres Lingga Hadiri Peresmian Optimalisasi SPAM IKK Singkep Pesisir, Dukung Program Nasional Penyediaan Air Bersih

28/05/2025
Buaya Peliharaan Warga Diamankan, Pemdes dan BPSPL Lakukan Evakuasi

Buaya Peliharaan Warga Diamankan, Pemdes dan BPSPL Lakukan Evakuasi

28/05/2025
Kapolda Kepri Hadiri Musrembang Provinsi Kepri Tahun 2025

Kapolda Kepri Hadiri Musrembang Provinsi Kepri Tahun 2025

28/05/2025

Recent News

Polres Lingga Gelar Pelatihan Fungsi SatSamapta: Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Personel

Polres Lingga Gelar Pelatihan Fungsi SatSamapta: Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Personel

28/05/2025
Wakapolres Lingga Hadiri Peresmian Optimalisasi SPAM IKK Singkep Pesisir, Dukung Program Nasional Penyediaan Air Bersih

Wakapolres Lingga Hadiri Peresmian Optimalisasi SPAM IKK Singkep Pesisir, Dukung Program Nasional Penyediaan Air Bersih

28/05/2025
Buaya Peliharaan Warga Diamankan, Pemdes dan BPSPL Lakukan Evakuasi

Buaya Peliharaan Warga Diamankan, Pemdes dan BPSPL Lakukan Evakuasi

28/05/2025
Kapolda Kepri Hadiri Musrembang Provinsi Kepri Tahun 2025

Kapolda Kepri Hadiri Musrembang Provinsi Kepri Tahun 2025

28/05/2025
TRIBRATA NEWS

Follow Us

Browse by Category

  • Hukum
  • Internasional
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • POLRES BINTAN
  • POLRES KARIMUN
  • POLRES KEPULAUAN ANAMBAS
  • POLRES LINGGA
  • POLRES NATUNA
  • POLRESTA BARELANG
  • POLRESTA TANJUNG PINANG
  • PPA
  • Sosial Budaya
  • Uncategorized

Recent News

Polres Lingga Gelar Pelatihan Fungsi SatSamapta: Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Personel

Polres Lingga Gelar Pelatihan Fungsi SatSamapta: Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Personel

28/05/2025
Wakapolres Lingga Hadiri Peresmian Optimalisasi SPAM IKK Singkep Pesisir, Dukung Program Nasional Penyediaan Air Bersih

Wakapolres Lingga Hadiri Peresmian Optimalisasi SPAM IKK Singkep Pesisir, Dukung Program Nasional Penyediaan Air Bersih

28/05/2025
  • About
  • Contact

© 2024 Divisi Humas Polda Kepri

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA

© 2024 Divisi Humas Polda Kepri