• About
  • Contact
Monday, May 5, 2025
TRIBRATA NEWS
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
TRIBRATA NEWS
No Result
View All Result
Home Keamanan

Ditreskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Orang Tersangka Kasus Tindak Pidana Penambangan Pasir Ilegal

28/10/2024
in Keamanan
0
Ditreskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Orang Tersangka Kasus Tindak Pidana Penambangan Pasir Ilegal
0
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tribratanews.kepri.polri.go.id– Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil amankan 3 tersangka kasus Tindak Pidana Tambang Pasir Ilegal yang terjadi di wilayah Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., yang diwakilkan oleh PS. Kaur Produk Kreatif Subbid Multimedia Bidhumas Polda Kepri Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., dan Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., pada saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Senin (28/10/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., menyampaikan bahwa pada hari ini kita akan melaksanakan Konferensi Pers terkait Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/X/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA.KEPRI, Tanggal 23 Oktober 2024 tentang kasus tambang pasir ilegal.

Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian “Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib atas perintah bapak Kapolda Kepri agar dilakukan penertiban terhadap kendaraan muatan yang melanggar ketentuan, dan kemudian petugas kepolisian dari satuan Lalu Lintas Polresta Barelang melakukan razia terhadap kendaraan muatan di simpang Kepri Mall Batam Center Kota Batam, kemudian dari kegiatan tersebut diamankan 1 (satu) unit mobil dump truck yang bermuatan pasir dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Barelang. Kemudian dari diamankannya 1 (satu) unit mobil dump truck didapati informasi dari supir yaitu inisial RR Alias B bahwa pasir tersebut di beli dari kegiatan penambangan pasir yang berlokasi di Kampung Melayu Nongsa dan dari informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri dengan melakukan penyelidikan dan pada hari rabu tanggal 23 oktober 2024 dilokasi kampung melayu Nongsa Kota Batam. Ditemukan aktifitas kegiatan penambangan pasir yang diduga illegal, selanjutnya terhadap kegiatan tersebut diberhentikan dan diamankan barang bukti serta orang yang bertugas sebagai pengawas yaitu Inisial K Alias K serta pemilik mesin yaitu Inisial Es Alias K”.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari dua kasus ini yaitu dua mesin dompeng, 1 (satu) unit mobil dump truck, pipa paralon, selang, sekop, ayakan, gerobak dan puluhan meter kubik pasir dan untuk para tersangka dikenakan pasal antara lain:
• Pasal 158 Dan/Atau Pasal 161 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 Dan/Atau Pasal 56 Kuhpidana;
• Pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara “Setiap Orang Yang Melakukan Penambangan Tanpa Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 35 Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah);
• Pasal 161 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara “Setiap Orang Yang Menampung, Memanfaatkan, Melakukanpengolahan Dan/Atau Pemurnian, Pengembangandan/ Atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral Dan/ Atau Batubara Yang Tidak Berasal Dari Pemegang Iup, Iupk, Ipr, Sipb Atau Izin Dapat Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah)”. Jelas Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K.,

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menambahkan “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 29 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” himbau Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Previous Post

Kapolres Karimun Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke 96 Di Polres Karimun

Next Post

Polres Bintan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Next Post
Polres Bintan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Polres Bintan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kesempatan Menjadi Anggota Polri: Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2025 dibuka

Kesempatan Menjadi Anggota Polri: Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2025 dibuka

16/01/2025
Jadwal Seleksi Penerimaan Terpadu Calon Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri Polda Kepri TA 2025

Jadwal Seleksi Penerimaan Terpadu Calon Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri Polda Kepri TA 2025

16/03/2025
Ditpolairud Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus Besar di Akhir Tahun: PMI Nonprosedural, Rokok Tanpa Cukai, dan Perdagangan Orang

Ditpolairud Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus Besar di Akhir Tahun: PMI Nonprosedural, Rokok Tanpa Cukai, dan Perdagangan Orang

20/12/2024
Arus Penyeberangan Laut Ke Destinasi Wisata Religi Pulau Penyengat Di Amankan Polisi

Arus Penyeberangan Laut Ke Destinasi Wisata Religi Pulau Penyengat Di Amankan Polisi

07/04/2025
Support-Psi : Bukti Nyata Komitmen Polri Meningkatkan Kualitas Personel Baharkam

Support-Psi : Bukti Nyata Komitmen Polri Meningkatkan Kualitas Personel Baharkam

0
Menjelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 : Polda Kepri Adakan Lomba Debat Hukum Untuk Tingkatkan Kesadaran dan Berbagi Pengetahuan Hukum

Menjelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 : Polda Kepri Adakan Lomba Debat Hukum Untuk Tingkatkan Kesadaran dan Berbagi Pengetahuan Hukum

0
Irjen Dedi Raih Rekor MURI Perwira Tinggi Polri Penulis Buku Terbanyak

Irjen Dedi Raih Rekor MURI Perwira Tinggi Polri Penulis Buku Terbanyak

0
Kapolda Kepri Terima Penghargaan PJS Award Jakarta

Kapolda Kepri Terima Penghargaan PJS Award Jakarta

0
Kasat Lantas Polresta Barelang Ungkap Kronologi Kecelakaan lalu lintas di Traffic Light Vitka Tiban

Kasat Lantas Polresta Barelang Ungkap Kronologi Kecelakaan lalu lintas di Traffic Light Vitka Tiban

05/05/2025
“Patroli Cipkon Polres Lingga Dukung Ops Pekat Seligi 2025, Berantas Premanisme Demi Iklim Investasi Kondusif”

“Patroli Cipkon Polres Lingga Dukung Ops Pekat Seligi 2025, Berantas Premanisme Demi Iklim Investasi Kondusif”

04/05/2025
“Peduli Lingkungan, Kapolres Lingga Tanam Pohon Saat Kunker ke Polsek Senayang”

“Peduli Lingkungan, Kapolres Lingga Tanam Pohon Saat Kunker ke Polsek Senayang”

04/05/2025
“AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., Salurkan Bantuan Sembako dan Santunan kepada Korban Kebakaran di Senayang”

“AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., Salurkan Bantuan Sembako dan Santunan kepada Korban Kebakaran di Senayang”

04/05/2025

Recent News

Kasat Lantas Polresta Barelang Ungkap Kronologi Kecelakaan lalu lintas di Traffic Light Vitka Tiban

Kasat Lantas Polresta Barelang Ungkap Kronologi Kecelakaan lalu lintas di Traffic Light Vitka Tiban

05/05/2025
“Patroli Cipkon Polres Lingga Dukung Ops Pekat Seligi 2025, Berantas Premanisme Demi Iklim Investasi Kondusif”

“Patroli Cipkon Polres Lingga Dukung Ops Pekat Seligi 2025, Berantas Premanisme Demi Iklim Investasi Kondusif”

04/05/2025
“Peduli Lingkungan, Kapolres Lingga Tanam Pohon Saat Kunker ke Polsek Senayang”

“Peduli Lingkungan, Kapolres Lingga Tanam Pohon Saat Kunker ke Polsek Senayang”

04/05/2025
“AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., Salurkan Bantuan Sembako dan Santunan kepada Korban Kebakaran di Senayang”

“AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., Salurkan Bantuan Sembako dan Santunan kepada Korban Kebakaran di Senayang”

04/05/2025
TRIBRATA NEWS

Follow Us

Browse by Category

  • Hukum
  • Internasional
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • POLRES BINTAN
  • POLRES KARIMUN
  • POLRES KEPULAUAN ANAMBAS
  • POLRES LINGGA
  • POLRES NATUNA
  • POLRESTA BARELANG
  • POLRESTA TANJUNG PINANG
  • PPA
  • Sosial Budaya
  • Uncategorized

Recent News

Kasat Lantas Polresta Barelang Ungkap Kronologi Kecelakaan lalu lintas di Traffic Light Vitka Tiban

Kasat Lantas Polresta Barelang Ungkap Kronologi Kecelakaan lalu lintas di Traffic Light Vitka Tiban

05/05/2025
“Patroli Cipkon Polres Lingga Dukung Ops Pekat Seligi 2025, Berantas Premanisme Demi Iklim Investasi Kondusif”

“Patroli Cipkon Polres Lingga Dukung Ops Pekat Seligi 2025, Berantas Premanisme Demi Iklim Investasi Kondusif”

04/05/2025
  • About
  • Contact

© 2024 Divisi Humas Polda Kepri

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA

© 2024 Divisi Humas Polda Kepri