Tribratanews.kepri.polri.go.id – Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melalui Kabidhumas Polda Kepri dengan tegas mengumumkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 2 (dua) orang yang terduga terlibat dalam kasus pelanggaran hukum terkait pelindungan pekerja migran Indonesia. Dua individu yang dicari adalah Barokah dan Amak Iyar.
Kedua orang ini dicari oleh pihak kepolisian sehubungan dengan dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap rumusan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten dan komprehensif, untuk memastikan perlindungan yang maksimal bagi pekerja migran Indonesia dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan mereka.
Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melalui kontak Panit 2 Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri Iptu Akmal Pulungan, S.H., M.H. no HP: +62 823-8760-0600. Kami Berharap Melalui Kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat terciptanya keamanan dan ketertiban bersama. Informasi yang diberikan oleh masyarakat akan dijaga kerahasiaannya, dan kepolisian akan terus berupaya maksimal dalam penegakan hukum dan perlindungan Masyarakat,” Ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.