Tribratanews.kepri.polri.go.id – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial BE (50) di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, karena tega mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun, Sabtu (15/02)2025)
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku ditangkap di hutan bakau di Desa Kuala Maras Kecamatan Jemaja Timur ,Perbuatan bejat itu terungkap karena dilaporkan istri pelaku,” ujar Kasatreskrim
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menerangkan pelaku BE (50) merupakan ayah tiri dari korban (bunga), dan perbuatan bejat tersebut dilakakukannya mulai dari bulan Desember 2024 sampai bulan Januari 2025.
“Pelaku BE (50) sudah 8 Kali melakukan perbuatan cabul dan 6 kali melakukan persetubuhan terhadap korban,” ucap Kasatreskrim
Perbuatan pelaku BE (50) terungkap pada tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 00.15 Wib, dimana pada saat itu pelaku izin kepada istrinya mau ke toilet tetapi tidak kunjung kembali, setelah dicari ke toilet tetapi pelaku tidak ada di toilet.
“Ketika istri pelaku lewat didepan kamar korban, istri pelaku melihat ada bayangan dikamar korban, karena pada saat itu kamar korban mati lampu, istri pelaku menghidupkan lampu dan melihat langsung pelaku sedang meraba payudara korban, dan istri pelaku pun langsung berteriak,” ungkap Kasatreskrim
Saat ini pelaku BE (50) sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, dan kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menambahkan untuk pelaku BE (50) akan disangkakan pasal Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak.
“untuk pelaku BE (50) terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tuturnya