Tribratanews.kepri.polri.go.id – Bhabinkamtibmas Desa Piabung, Polsek Palmatak, Polres Kepulauan Anambas BRIPTU Pranogi olde kaparose bersama Bhabinkamtibmas Desa Mubur, Bripda Daud Pasaribu melaksanakan penyelesaian permasalahan warga binaannya terkait permasalahan Dugaan tindak pidana Perzinahan, Rabu (04/12/2024).
Kapolsek Palmatak IPTU Kristian melalui Bhabinkamtibmas Desa Piabung BRIPTU Pranogi Olde kaparose menyelesaikan masalah antara bapak Marzuki (Pihak Pertama) suami dari ibu Rika (Pihak Kedua) dengan bapak Devi (Pihak Ketiga), masalah ini berhasil diselesaikan di Polsek Palmatak dengan mempertemukan ketiga belah pihak.
Setelah melalui proses mediasi dan musyawarah yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Ketua Rw dan Rt serta orang tua dari ibu Rika. Ketiga belah pihak dengan sikap lapang dada, mau sama sama saling meminta maaf, menerima penyelesaian ini secara kekeluargaan dan sepakat tidak akan mengulangi di kemudian hari.
Disela-sela penyelesaian masalah Bhabinkamtibmas Desa Piabung Polsek Palmatak, Polres Kepulauan Anambas BRIPTU Pranogi Olde kaparose memberikan himbauan,” Hendaknya warga bisa menjaga kerukunan, kedamaian antar sesama dan setiap ada permasalahan bisa diselesaikan dengan cara musyawarah,” himbaunya.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K, M.H., mengatakan “Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak POLRI di wilayah binaan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan harus mampu membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di wilayahnya, yang harus diutamakan adalah menyelesaikan permasalahan dengan baik sehingga tidak berujung panjang.” tutup Kapolres.