Kapolresta Tanjungpinang memimpin konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika, Jumat (14/2/2025).
Ada 11 kasus narkotika yang diungkap, dengan 16 pelaku pengedar yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan, dalam kurun waktu sejak bulan Januari 2025, Polresta Tanjungpinang khususnya Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 16 pelaku pengedar narkotika yang terjadi di Tanjungpinang.
“Terdiri dari 14 laki-laki dan 2 perempuan. Adapun 14 pelaku laki-laki itu berinisial AJ, AF, HK, SR, SS, RP, MS, AS, JT, SD, RB, BS, YD, dan HS. Sementara 2 pelaku perempuan adalah BT dan GS,” ungkapnya.

Untuk barang bukti yang diamankan yaitu sabu sebanyak 251,32 gram, ekstasi 7 butir dan ganja 6,3 gram.
“Para pelaku ini menjalankan aksinya sesuai dengan pesanan para pembeli atau pemakai. Dimana transaksi itu terjadi dibeberapa tempat, mulai dari penginapan, perumahan, hingga di jalan,” ujarnya.
Hasil dari proses penyidikan, pelaku memang sebagai pengedar di Tanjungpinang.

“11 kasus ini berbeda-beda alurnya, kami sudah dalami, yang jelas sumber barang haram ini dari pulau ke pulau yang ada di wilayah Kepri ini,” sebut dia.
Dapat diketahui, bahwa salah satu kasus yang menonjol yaitu di Jl. Cempedak, Kelurahan Kampung Baru. Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 paket sabu seberat 20 gram.
“16 pelaku ini berperan mengedarkan narkotika itu diberbagai kalangan masyarakat di Tanjungpinang,” lanjutnya.

Para pelaku ini pun harus menanggung bebannya yang meringkuk dibalik jeruji besi.
“Atas perbuatannya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan berbagai ancaman penjara, 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Tanjungpinang.