
Anambas – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan satu orang pelaku dengan inisial RD yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), Minggu (22/06/2025)
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan kejadian tersebut.
“Untuk pelaku RD sudah kita amankan pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 dan sekarang sudah kita tahan,” ujar Kasatreskrim
Pelaku RD sambung Kasatreskim Polres Kepulauan Anambas diduga sebagai pelaku pencurian satu unit motor milik warga yang terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 Wib di Deesa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas
“Korban berinisial IN (22) tahun, kejadiannya berawal dari korban baru pulang mencari ikan dilaut pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 pada pukul 05.00,” ungkap Kasatrekrim
“Selanjutnya korban didatangi abang iparnya dan menanyakan tentang keberadaan salah satu motornya yang sedang diparkir didepan rumahnya, korban pada saat itu merasa abang iparnya hanya bercanda,” ucap Kasatreskrim
“Memastikan apa yang ditanyakan oleh abang iparnya, korban pun memastikan apakah motor tersebut ada didepan rumah, setelah korban melihat motor tersebut tidak ada, merasa kehilangan korban pun pada saat itu membuat status melalui via Whatsapp,” ucap Kasatreskrim
“Tidak lama korban membuat status kehilangan motornya via Whatsapp, saksi dengan inisial EG membalas pesan dari status korban, bahwa saksi melihat sekitar pukul 03.15 Wib ada orang membawa motor bermerek Suzuki Satria FU 150 SC,” jelasnya
Selanjutnya Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menerangkan sekitar jam 07.00 wib, korban pun langsung menemui saksi untuk memastikan kembali apa saksi melihat melihat motor tersebut dibawa oleh orang lain.
“Merasa motornya hilang, korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Anambas,” terang Kasatreskrim
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menambahkan kejadian ini terungkap dimana pada saat itu anggota Polsek Palmatak memanggil pelaku, karena sebelumnya pelaku merupakan Residivis dengan masalah yang sama dan baru bebas sekitar dua bulan.
“Kepada penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya, dan untuk pelaku disangkakan Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutur Kasatreskrim
instagram : @humasresanambas
email : humaspolresanambas@gmail.com
twitter : @polres_anambas
facebook : Polres Anambas