Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat 2.048 Gram ( Dua Ribu Empat Puluh Delapan ) Gram dilakukan pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun di Polres Karimun. Rabu (21/8/2024).
Tangkapan berupa Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 2.048 Gram ( Dua Ribu Empat Puluh Delapan ) Gram berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A / 30 / VII / 2024 / SPKT/ POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, tanggal 30 Juli 2024 dengan inisial tersangka ER dan MFN.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu hasil dari pengungkapan Satresnarkoba Polres Karimun dengan berat 2.048 Gram ( Dua Ribu Empat Puluh Delapan ) Gram. Di hadiri Jerry Kurniawan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, BNN Karimun dan juga dihadiri Tokoh Masyarakat Karimun.
“Kedua tersangka diamankan berdasarkan hasil pengembangan dan kerja sama Kepolisian dan Bea Cukai dari kedua tersangka sebanyak 2.048 Gram yang rencananya akan dibawa ke Provinsi Jambi pada, Selasa 30 Juli 2024.” Ucap AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H.
Adapun modus pelaku yaitu mengambil narkoba asal Malaysia kemudian dicampakkan di perairan Karimun.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan tujuan mereka di Jambi,” sambung Kapolres Karimun.
Inisial ER dan MFN tersebut juga dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan secara langsung.
“Pemusnahan ini kita laksanakan bersama Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan dan tokoh masyarakat,” ucap AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. mengakhiri.
Akibat perbuatannya kedua tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang- Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 ( satu miliar rupiah ) sampai dengan Rp.10.000.000.000 ( sepuluh miliar rupiah ).