Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polda Kepri menggelar kegiatan Asistensi Percepatan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan di Hotel Beverly Batam. Rabu (3/7/2024).
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Brigjen Pol Dr. Jayadi, S.I.K., M.H. selaku Ketua Tim Pokja, Brigjen Pol. Heri Istu Hariono, S.Si. selaku Dirwastahti BNN RI, serta pejabat utama Polda Kepri, Kajati Prov. Kepri yang diwakili, Kakanwil Kemenkumham Prov. Kepri yang diwakili, dan berbagai instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., melalui Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung, S.I.K., menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkoba di Kepri semakin meningkat dan menimbulkan berbagai dampak negatif. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan mencari solusi terkait permasalahan penyalahgunaan narkoba yang semakin marak di Kepri.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan maraknya penyalahgunaan narkoba di Kepri, antara lain:
• Letak geografis Kepri yang memiliki garis pantai panjang dan banyak pulau sehingga rentan terhadap peredaran narkoba.
• Tingginya angka pengangguran.
• Kemudahan memperoleh narkoba.
• Kurangnya sinergi antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam penanggulangan narkoba.
• Lemahnya penegakan hukum.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan upaya terpadu dan komprehensif yang melibatkan semua pihak terkait. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Pada tahun 2023, Polda Kepri telah berhasil merehabilitasi 30 orang pecandu narkoba melalui program Restorative Justice. Di tahun 2024, hingga bulan Juni, telah direhabilitasi 17 orang pecandu narkoba.
Lebihlanjut, Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung, S.I.K., juga menyampaikan bahwa Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah membentuk Tim Pokja Nasional Percepatan Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pecandu dan Penyalahgunaan Narkoba. Tim Pokja ini juga dibentuk di 5 Polda di Indonesia, termasuk Polda Kepri. Diharapkan dengan terbentuknya Tim Pokja Percepatan Rehabilitasi di Kepri, program percepatan rehabilitasi ini dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran sehingga dapat mengurangi jumlah korban penyalahgunaan narkoba.
“Sebagai gambaran bahwa secara kuantitas dan kualitas, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau beserta Satresnarkoba jajaran pada semester 1 tahun 2024 ini berhasil melakukan penegakan hukum atas kasus peredaran gelap narkoba dengan hasil yang cukup maksimal,”tegas Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung, S.I.K.
Secara kuantitas sebanyak 235 kasus, dan secara kualitas berdasarkan jumlah penyitaan barang bukti:
1. Sabu kristal 120.041,21 gram,
2. Sabu cair 49,21 liter (home industri di Kota Batam),
3. Ekstasi 6.908 butir,
4. Happy Five 689 butir.
“Capaian ini menjadi bukti bahwa Polda Kepulauan Riau mampu memberikan kinerja terbaik. Kami bertekad dengan semangat sinergitas dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait akan memberantas habis peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Kepulauan Riau sampai ke pelosok desa,” ujar Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung, S.I.K.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.
Kegiatan dilanjutkan dengan Paparan, Penguatan Internal dan Foto Bersama.