LINGGA-IPTU M. Jalili, S.H., Kasikum Polres Lingga berikan Sosialisasi Hukum Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang Undang Hukum Pidana kepada Personel Polres Lingga di Gedung Endra Dharma Laksana Polres Lingga yang bertujuan untuk memberikan Pemahaman mendalam beberapa Peraturan terbaru yang Relevan dengan Tugas Kepolisian, Rabu, 6 November 2024.
Penyuluhan ini membahas Mekanisme dari Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang Undang Hukum Pidana.
AKBP Apri Fajar Hermanto,S.I.K Kapolres Lingga melalui IPTU M. Jalili, S.H., Kasikum Polres Lingga pada kegiatan Sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa Tujuan Utama dari Sosialisasi ini adalah untuk memastikan seluruh Personel Polres Lingga memiliki Pemahaman yang Baik Mengenai Peraturan-peraturan tersebut guna Meningkatkan Pelayanan Prima bagi Masyarakat Kabupaten Lingga.
“Dengan memahami Mekanisme Pelaksanaan Peraturan-peraturan ini, Personel Polres Lingga diharapkan dapat menjadikannya Pedoman dalam melaksanakan Tugas sehari-hari dalam Pelayanan Prima bagi Masyarakat Kabupaten Lingga,” ungkap IPTU Jalili, S.H.
Iptu M. Jalili, S.H., Menjelaskan kegiatan Penyuluhan ini juga bertujuan untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan terhadap masyarakat Lingga, Dengan Pemahaman yang mendalam mengenai peraturan-peraturan yang berlaku, diharapkan Personel Polres Lingga dapat menjalankan Tugas dengan lebih Efektif dan Efisien sesuai Perundang-undangan yang Berlaku, serta dapat memberikan Pelayanan yang Prima dan lebih baik kepada masyarakat di Kabupaten Lingga.