Tribratanews.kepri.polri.go.id – Minggu ( 13/10/2024 ) sekira pukul 10.00 Wib, Sat Reskrim Polres Anambas berhasil mengamankan satu (1) orang lagi pelaku cabul terhadap dua (2) gadis kembar yang terjadi di Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, adapun pelaku yang di amankan adalah AK (30) warga Dusun Grengseng RT 003 RW 007 Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Senin ( 14/10/2024 ).
Diketahui pelaku AK (30) sudah beristri dan mempunyai anak, dan pelaku AK (30) juga tinggal di kos kosan yang tidak jauh dari rumah korban.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., mengatakan untuk pelaku sekarang bertambah satu (1) orang lagi dan sekarang sudah di amankan di Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., menjelaskan dimana dari hasil pemeriksaan terhadap kedua korban, saksi dan pelaku pertama SN (23), maka terungkaplah bahwasannya ada satu orang pelaku lagi dengan inisial AK (30) yang sudah duluan melakukan perbuatan persetubuhan tersebut terhadap korban Melati (Adik) dari Bunga (Kakak)
“Memang benar bahwa pelaku AK (30) sudah duluan melakukan perbuatan persetubuhan tersebut kepada Melati (Adik) dari saudari Bunga (Kakak) sebelum mengenal pelaku SN (23), ” ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.
Perbuatan persetubuhan ini dilakukan sebanyak 3 kali yaitu sekira pada bulan Oktober 2023 s/d bulan November 2023 di sebuah rumah yang beralamat di kampung Tengah RT 002 / RW 002 Desa Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku AK (30) mengakui perbuatannya setelah ditangkap dan diinterogasi oleh tim kami,” tambah Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.
Untuk pelaku AK (30) disangkakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.