LINGGA-Memasuki hari ketiga Pelaksanaan Operasi Zebra Seligi 2024 Jajaran Satlantas Polres Lingga mendapati puluhan Pelanggaran Aturan Lalu Lintas, Operasi yang berfokus pada ketertiban Berlalu Lintas ini di laksanakan 14 hari mulai 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.
Salah satu kegiatan yang di lakukan yakni Edukasi dan Pembinaan serta Penyuluhan dalam membangun kesadaran masyarakat untuk Tertib Berlalu Lintas serta Pendekatan Humanis berupa Teguran.
Kapolres Lingga melalui IPTU Abdurrahman Kasat Lantas Polres Lingga mengatakan contoh Pelanggar Lalu Lintas yang sering adalah Pengendara melawan Arus, Tidak menggunakan Helm, Kendaraan Tidak di lengkapi dengan Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (TNKB) dan Spion.
“Teguran yang di berikan merupakan bagian dari upaya Edukasi terhadap para Pengguna kendaraan bermotor, sebagai mana tujuan utama dari Operasi Zebra Seligi 202r yaitu untuk Meningkatkan Kesadaran dan Kedisiplinan masyarakat dalam Berlalulintas,” jelasnya.
IPTU Abdurrahman menambahkan kegiatan Operasi Zebra Seligi 2024 ini akan fokus pada Teguran dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas dengan tujuan untuk mengurangi Angka Pelanggaran Lalu Lintas serta Menekan Angka Kecelakaan, Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Seligi 2024 Satlantas Polres Lingga akan meningkatkan Patroli di Lokasi Rawan Kecelakaan serta memberikan Sosialisasi kepada pengendara.
Ada beberapa Tujuan dalam pelaksanaan Operasi Zebra Seligi 2024 ini diantaranya Mengurangi Angka Pelanggaran, Meminimalisir resiko atau fatalitas korban kecelakaan Lalu Lintas serta menumbuhkan Perilaku masyarakat agar Tertib Berlalu Lintas Demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Lancar dan Kondusif.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lingga kami menghimbau untuk saling menjaga ketertiban Berlalu Lintas mematuhi aturan Berlalu Lintas, Adapun Sasaran/Target Selama Ops Zebra Seligi 2024 sebagai berikut : Tidak Menggunakan Hp saat Berkendara, Jangan Biarkan Anak dibawah Umur mengendarai Kendaraan, Jangan Berboncengan Lebih dari 1 (Satu) orang, Gunakan Helm SNI, Jangan Mengemudikan Ranmor dalam Pengaruh Alkohol/Narkoba, Jangan Melawan Arus Lalu Lintas, Jangan Melebihi batas Kecepatan Maksimal dan Jangan Melebihi Daya Angkut Kendaraan,”tegas Kasat.