Polresta Barelang – Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online, terutama saat membeli kendaraan bermotor di media sosial. Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, mengatakan maraknya kasus penipuan semakin meresahkan, dengan banyak korban berasal dari kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli.
Kapolsek menjelaskan bahwa modus penipuan ini kerap disebut sebagai penipuan segitiga. Dalam skema ini, pelaku penipuan mengarahkan penjual dan pembeli yang asli untuk bertemu, tetapi dengan informasi yang dipalsukan.
“Penjual asli diarahkan penipu untuk bertemu dengan calon pembeli asli, namun salah satu atau keduanya diarahkan ke jalur pembayaran yang tidak aman, atau transaksi tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” terang Kompol Benhur Gultom, Senin (23/9).
Menurut Kapolsek, banyak penjual yang ditipu dengan cara memposting barang mereka di media sosial, namun penipu berpura-pura menjadi perantara. Di sisi lain, pembeli tertipu dengan membayar barang tanpa pernah benar-benar menerima barang yang diinginkan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk mengambil langkah-langkah preventif sebelum terlibat dalam transaksi, terutama transaksi besar seperti pembelian kendaraan bermotor, ” tuturnya.
Beberapa tips yang perlu dipahami diantaranya, pastikan penjual adalah pemilik kendaraan yang sebenarnya. Pembeli harus memastikan bahwa penjual memiliki dokumen resmi seperti STNK dan BPKB yang sah, serta bahwa dokumen-dokumen ini atas nama penjual. Cek keaslian identitas penjual. Pastikan rekening pembayaran sesuai dengan nama penjual, untuk meminimalisir risiko, pastikan pembayaran dilakukan ke rekening atas nama penjual, bukan ke rekening pihak ketiga atau perantara yang tidak jelas.
“Paling penting jangan tergiur harga murah yang tidak masuk akal. Waspadai barang dengan harga yang jauh lebih rendah dari pasaran. Ini sering kali menjadi indikator bahwa ada sesuatu yang tidak beres, ” ucap Kompol Benhur.
Selain itu masyarakat juga diharapkan menggunakan situs jual beli terpercaya. Jika memungkinkan, lakukan transaksi di situs yang memiliki sistem keamanan lebih baik dan reputasi terpercaya. Manfaatkan jasa pengiriman terpercaya dengan fitur pembayaran di tempat (COD). “Cara ini memberikan jaminan bahwa barang akan dikirim sesuai pesanan, dan pembayaran dilakukan setelah barang diterima, ” tuturnya.
Kapolsek juga menambahkan beberapa ciri-ciri penipu yang perlu diwaspadai ketika bertransaksi di media sosial diantaranya, akun baru dibuat. Biasanya, akun-akun penipu baru dibuat dan memiliki sedikit aktivitas atau pengikut. Harga jauh di bawah pasaran, informasi produk yang minim. Penjual penipu sering memberikan deskripsi produk yang sangat sedikit atau tidak lengkap, dan terkadang bahkan menolak menjawab pertanyaan detail.
“Tolak metode pembayaran COD. Penipu sering kali menolak opsi bayar di tempat, karena mereka berusaha mendapatkan pembayaran terlebih dahulu tanpa memberikan jaminan barang, ” terangnya.
Kapolsek juga menegaskan bahwa penipuan transaksi online ini bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pelaku penipuan online bisa diancam pidana penjara selama enam tahun. Selain itu, Pasal 378 KUHP juga mengatur tentang penipuan dengan ancaman hukuman tambahan,” jelasnya.
“Dengan meningkatnya laporan kasus penipuan, diharapkan masyarakat lebih hati-hati dalam bertransaksi online dan tetap memperhatikan berbagai langkah pencegahan agar tidak menjadi korban selanjutnya, ” pungkas Kapolsek.