• About
  • Contact
Wednesday, July 16, 2025
TRIBRATA NEWS
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
TRIBRATA NEWS
No Result
View All Result
Home POLRESTA BARELANG

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, Pelaku WNA Singapura

21/09/2024
in POLRESTA BARELANG
0
Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, Pelaku WNA Singapura
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polresta Barelang – Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi menggelar konferensi pers ungkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, S.I.K, Kasihumas Iptu Budi Santosa, SH dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Jumat (20/09/2024)

Hari ini akan kita release Kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terdiri dari 2 laporan polisi.

Laporan polisi yang pertama terjadi di Perum. Mutiara View Kec. Sekupang Kota Batam, pelaku yang diamankan berinisial AS (50 tahun) WNA asal Singapura, yang mana pelaku merupakan ayah tiri dari korban.

Kronologis kejadian berawal Pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 04.00 wib pada saat pelapor (teman ibu korban) sedang berada dirumahnya, kemudian ibu korban meminta pelapor untuk membantunya kabur dari rumahnya yang beralamat di Perum. Mutiara View Kec. Sekupang Kota Batam.

Kemudian pelapor bertanya “Kenapa Kok Mau Kabur?” dan ibu korban menjelaskan bahwa ia selalu mendapat perlakuan kasar dari suaminya (pelaku AS) dan sering mendapat ancaman akan dibunuh kalau bercerita ke orang lain tentang apa yang dialaminya, tetapi ibu korban tidak terima terhadap perlakuan pelaku AS dikarenakan anak kandungnya inisial AF (16 tahun) mengatakan kepadanya bahwa ia selama ini telah disetubuhi oleh pelaku AS (bapak tirinya).

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi mengatakan awalnya yaitu pada Bulan Juni 2022 (setelah lebaran tahun 2022) korban pertama sekali tinggal bersama dengan pelaku dan ibu korban, sebelumnya korban tinggal bersama dengan nenek korban di Karawang.

Kemudian setelah tinggal bersama dengan pelaku dan ibu korban di batam, awalnya korban bersama dengan pelaku dan ibu korban masih tidur satu kamar dan satu ranjang, namun pada pada bulan Juli 2022 dimana pada saat itu ibu korban tidak tidur bersama dengan korban dan pelaku didalam satu kamar, ibu korban tidur dikamar yang satu lagi yang ada dirumah tersebut, sehingga korban didalam kamar tersebut hanya bersama dengan pelaku.

Saat itu pada sore hari pelaku memberikan minum kepada korban berupa air putih yang dicampur dengan bunga melati dimana pada saat itu juga pelaku memberikan minuman itu kepada ibu korban, kemudian pada malam harinya pada saat tidur, pelaku tidur disamping korban dan kemudian melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban.

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi mengatakan kasus ini terungkap karna ibu kandung korban sudah tidak tahan atas perlakukan pelaku sehingga ibu korban melapor ke temannya dan temannya membantu sehingga melapor ke kepolisian, si korban takut melapor karna di bawah ancaman pelaku.

Yang mana dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sudah 120 kali, pelaku menyetubuhi korban setiap minggu dengan berulangkali pada saat pelaku kembali ke batam.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang R.I Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pangganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang R.I Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pangganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiganya dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri korban.

Tags: polresta barelang
Previous Post

Tingkat Kepercayaan Masyarakat, Polsek Bintan Utara Terus Laksanakan Jumat Curhat

Next Post

Secangkir Kopi dibawah Pohon Rindang Kapolres Lingga menjamu Insan Pers Dabo Singkep

Next Post
Secangkir Kopi dibawah Pohon Rindang Kapolres Lingga menjamu Insan Pers Dabo Singkep

Secangkir Kopi dibawah Pohon Rindang Kapolres Lingga menjamu Insan Pers Dabo Singkep

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jadwal Seleksi Penerimaan Terpadu Calon Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri Polda Kepri TA 2025

Jadwal Seleksi Penerimaan Terpadu Calon Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri Polda Kepri TA 2025

16/03/2025
Kesempatan Menjadi Anggota Polri: Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2025 dibuka

Kesempatan Menjadi Anggota Polri: Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2025 dibuka

16/01/2025
Ditpolairud Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus Besar di Akhir Tahun: PMI Nonprosedural, Rokok Tanpa Cukai, dan Perdagangan Orang

Ditpolairud Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus Besar di Akhir Tahun: PMI Nonprosedural, Rokok Tanpa Cukai, dan Perdagangan Orang

20/12/2024
Arus Penyeberangan Laut Ke Destinasi Wisata Religi Pulau Penyengat Di Amankan Polisi

Arus Penyeberangan Laut Ke Destinasi Wisata Religi Pulau Penyengat Di Amankan Polisi

07/04/2025
Support-Psi : Bukti Nyata Komitmen Polri Meningkatkan Kualitas Personel Baharkam

Support-Psi : Bukti Nyata Komitmen Polri Meningkatkan Kualitas Personel Baharkam

0
Menjelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 : Polda Kepri Adakan Lomba Debat Hukum Untuk Tingkatkan Kesadaran dan Berbagi Pengetahuan Hukum

Menjelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 : Polda Kepri Adakan Lomba Debat Hukum Untuk Tingkatkan Kesadaran dan Berbagi Pengetahuan Hukum

0
Irjen Dedi Raih Rekor MURI Perwira Tinggi Polri Penulis Buku Terbanyak

Irjen Dedi Raih Rekor MURI Perwira Tinggi Polri Penulis Buku Terbanyak

0
Kapolda Kepri Terima Penghargaan PJS Award Jakarta

Kapolda Kepri Terima Penghargaan PJS Award Jakarta

0
Kapolsek Singkep Barat Angkat Anak Asuh: Polri Hadir Menjaga Masa Depan Bangsa

Kapolsek Singkep Barat Angkat Anak Asuh: Polri Hadir Menjaga Masa Depan Bangsa

15/07/2025
Ditpolairud Polda Kepri Tangkap 10 Orang Komplotan Pencurian di Atas Kapal Asing di Perairan Karimun

Ditpolairud Polda Kepri Tangkap 10 Orang Komplotan Pencurian di Atas Kapal Asing di Perairan Karimun

15/07/2025
Bripka Samsurizal Edukasi Bahaya Narkoba dan Judi Online, Bentengi Generasi Muda Sejak Dini

Bripka Samsurizal Edukasi Bahaya Narkoba dan Judi Online, Bentengi Generasi Muda Sejak Dini

15/07/2025
Peduli Kesehatan Nelayan, Polres Lingga Turun Langsung Beri Layanan Gratis di Tanjung Harapan

Peduli Kesehatan Nelayan, Polres Lingga Turun Langsung Beri Layanan Gratis di Tanjung Harapan

15/07/2025

Recent News

Kapolsek Singkep Barat Angkat Anak Asuh: Polri Hadir Menjaga Masa Depan Bangsa

Kapolsek Singkep Barat Angkat Anak Asuh: Polri Hadir Menjaga Masa Depan Bangsa

15/07/2025
Ditpolairud Polda Kepri Tangkap 10 Orang Komplotan Pencurian di Atas Kapal Asing di Perairan Karimun

Ditpolairud Polda Kepri Tangkap 10 Orang Komplotan Pencurian di Atas Kapal Asing di Perairan Karimun

15/07/2025
Bripka Samsurizal Edukasi Bahaya Narkoba dan Judi Online, Bentengi Generasi Muda Sejak Dini

Bripka Samsurizal Edukasi Bahaya Narkoba dan Judi Online, Bentengi Generasi Muda Sejak Dini

15/07/2025
Peduli Kesehatan Nelayan, Polres Lingga Turun Langsung Beri Layanan Gratis di Tanjung Harapan

Peduli Kesehatan Nelayan, Polres Lingga Turun Langsung Beri Layanan Gratis di Tanjung Harapan

15/07/2025
TRIBRATA NEWS

Follow Us

Browse by Category

  • Hukum
  • Internasional
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • POLRES BINTAN
  • POLRES KARIMUN
  • POLRES KEPULAUAN ANAMBAS
  • POLRES LINGGA
  • POLRES NATUNA
  • POLRESTA BARELANG
  • POLRESTA TANJUNG PINANG
  • PPA
  • Sosial Budaya
  • Uncategorized

Recent News

Kapolsek Singkep Barat Angkat Anak Asuh: Polri Hadir Menjaga Masa Depan Bangsa

Kapolsek Singkep Barat Angkat Anak Asuh: Polri Hadir Menjaga Masa Depan Bangsa

15/07/2025
Ditpolairud Polda Kepri Tangkap 10 Orang Komplotan Pencurian di Atas Kapal Asing di Perairan Karimun

Ditpolairud Polda Kepri Tangkap 10 Orang Komplotan Pencurian di Atas Kapal Asing di Perairan Karimun

15/07/2025
  • About
  • Contact

© 2024 Divisi Humas Polda Kepri

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA

© 2024 Divisi Humas Polda Kepri