Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Kepulauan Anambas – Pada hari Minggu ( 18/08/2024 ) sekira pukul 03.00 Wib pagi, Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap tiga orang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku, (JU), (MAI) dan (SY) diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas bertempat di Batu Lepe, Desa Tarempa Timur, Selasa ( 20/08/2024 )
Dari tangan kedua tersangka (JU) dan (MAI), Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu, seberat 0,15 gram, satu bungkus rokok merek 153, satu unit handphone infinix smart 5 warna hitam.
Dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku (JU) dan (MAI), pihak Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap (SY), salah satu anak buah kapal pukat layang KM. DELI NAGA MAS.
Dari tangan tersangka SY polisi berhasil mengamankan barang bukti, dua buah plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu seberat 1,24 gram, tiga lembar plastik bening ukuran sedang, selembar timah rokok warna silver, satu lembar kertas rokok berwarna putih, delapan lembar uang pecahan 50.000, tiga lembar uang pecahan 100.000, beserta satu unit handphone merk Itel 23 bewarna hitam.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP SM. Simanjuntak mengatakan, modus operandi para pelaku, tersangka MAI menerima pesanan sabu dari A (daftar pencarian orang), kemudian MAI menghubungi JU minta dicarikan sabu.
Kemudian tersangka JU lanjut menghubungi tersangka SY dengan tujuan untuk membeli narkoba jenis sabu yang kemudian diantarkan JU bersama MAI ke lokasi pertemuan, Batu Lepe.
Untuk itu lanjut AKP SM. Simanjuntak, tersangka (JU) dan (MAI) akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika, Dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
“Sedangkan untuk tersangka SY akan dikenakan pasal 114 ayat 1, Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 pasal 1 atau pasal 127 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara,”Ujar Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas AKP SM. Simanjuntak.
Kasat Res Narkoba AKP SM. Simanjuntak juga menghimbau agar masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.
Kasus ini merupakan salah satu langkah penting dalam Pemberantasan Peredaran Narkoba di Kabupaten Kepulauan Anambas. Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya tegas terhadap Pelaku tindak Pidana Narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa para Pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.