Polresta Barelang – Menyikapi viralnya sebuah video di platform media sosial TikTok pada Kamis, 10 Juli 2025, yang memuat tuduhan pemerasan oleh oknum petugas jaga tahanan Rutan Polresta Barelang, pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi guna meredam kesalahpahaman di tengah masyarakat dan menjaga kredibilitas institusi. Sabtu (12/7/2025).
Video tersebut memperlihatkan pernyataan dari seorang mantan tahanan di Rutan Polresta Barelang bernama Yusril alias Yusril Koto, yang mengaku mengalami praktik pemerasan selama ditahan di Rutan Polresta Barelang. Berdasarkan catatan resmi, Yusril memang ditahan di Rutan Polresta Barelang sejak 28 April 2025 hingga 25 Juni 2025 sesuai Surat Perintah Penahanan dan perpanjangan dari Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini, ia telah menjadi tahanan Kejaksaan.
Menanggapi hal tersebut, Unit Pengamanan Internal (Paminal) Sipropam Polresta Barelang telah melakukan penyelidikan internal secara menyeluruh. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk salah satu tahanan lain serta personel jaga tahanan yang bertugas pada saat itu. Pemeriksaan ini turut dilengkapi dengan pengecekan rekaman CCTV yang terpasang di dalam rutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bukti maupun keterangan saksi yang mendukung tuduhan pemerasan sebagaimana disampaikan dalam video tersebut. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa informasi mengenai adanya “kamar khusus” dengan tarif jutaan rupiah serta praktik sewa handphone adalah tidak benar dan tidak pernah terjadi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Polresta Barelang telah menyusun Laporan Informasi Khusus, melakukan pengumpulan keterangan (pulbaket), serta terus mendalami informasi untuk mengetahui latar belakang munculnya pernyataan yang bersangkutan di media sosial.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi. “Kami menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan profesionalisme. Setiap dugaan pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa S.H.
Dengan klarifikasi ini, Polresta Barelang berharap masyarakat dapat menerima informasi secara utuh dan obyektif, serta terus mendukung terciptanya pelayanan hukum yang bersih dan berintegritas.