Polresta Barelang – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kota Batam. Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan doorstop yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., bertempat di lobby Mapolresta Barelang pada Rabu, (11/6/2025).
Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. mengungkapkan bahwa peristiwa curas tersebut terjadi pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Tanah Sei Temiang Sepi, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Pelaku berjumlah dua orang, yakni MF (24 tahun) dan EDP (28 tahun), yang sebelumnya telah berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial OMI.
Dengan modus mengajak korban bertemu, pelaku menjemput korban menggunakan kendaraan roda empat. Setelah membawa korban ke lokasi yang sepi, para pelaku mengancam korban dengan sebilah parang dan memaksa menyerahkan sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas dan telepon genggam, sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasubnit VIII Jatanras Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom. segera melakukan penyelidikan lapangan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim berhasil mengamankan pelaku EDP di kawasan Tanjung Sengkuang. Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut hingga penangkapan MF di sebuah penginapan di kawasan Leon Inn.
Saat dilakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti, tersangka MF dan EDP sempat mencoba melarikan diri. Petugas telah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun pelaku tetap berusaha melarikan diri. Atas tindakan tersebut, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain dua unit telepon genggam, satu bilah parang, perhiasan emas, serta beberapa dokumen. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polresta Barelang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam menjalin komunikasi di media sosial serta tidak mudah percaya pada ajakan dari orang yang belum dikenal,” tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K.
Polresta Barelang akan terus bekerja maksimal dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.