Tribratanews.kepri.polri.go.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi, dibelakang sebuah rumah di jalan Pemuda RT02, RW04, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (20/07/2024).
Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas menghadirkan tersangka MS (15) warga Kecamatan Siantan Tengah, yang merupakan ibu kandung bayi tersebut.
Rekontruksi pada hari ini dihadiri Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero beserta anggota, perwakilan dari Dinas Sosial Kepulauan Anambas, Erdawati dan perwakilan dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kepulauan Anambas, Arman dan Tessa Aprlianti.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU Rio Ardian, S.H, M.H., mengatakan kegiatan rekontruksi pada hari ini dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas yang dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Anambas, IPDA Rudy Luis, rekonstruksi berlangsung di dua lokasi dan memperagakan 28 adegan.
Lokasi pertama di rumah tante MS di Kelurahan Tarempa, ditempat itu pelaku melahirkan anaknya. Kemudian ditempat kedua, yaitu lokasi pembuangan bayi dibelakang rumah.
Rekonstruksi ini, lanjutnya, dilakukan untuk memastikan hal-hal detail dalam kasus pembunuhan dan untuk mencocokkan keterangan pelaku kepada polisi dan yang sebenarnya terjadi.
“Ini perlu kami lakukan untuk mengetahui secara pasti apa saja tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban dan untuk membuktikan bahwa keterangan yang diberikan pelaku kepada aparat kepolisian tidak berbeda dengan apa yang dilakukan pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.
Dikatakannya, MS telah melakukan tindak pidana Pembunuhan dan ditetapkan tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/VII/2024/SPKT/POLRES KEPULAUANANAMBAS/POLDAKEPRI, tanggal 12 Juli 2024.
Dikarenakan tersangka dibawah umur, maka sebagaimana yang di atur dalam Pasal 338 dan atau 341 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui bersama, kasus pembunuh tersebut terjadi pada hari Senin, 08 Juli 2024, sekira pukul 03.00 WIB, di lahan belakang sebuah rumah yang berada di Jalan Pemuda RT02, RW04, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.